Selasa, 9 September 2025

Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Apa Alasannya?

Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi membeberkan alasan perlunya BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli tanah.

Penulis: Lanny Latifah
Tribunnews.com
Kartu peserta BPJS Kesehatan. Syarat melampirkan kartu BPJS Kesehatan dalam kegiatan transaksi jual beli tanah berlaku mulai 1 Maret 2022. Inilah alasan perlunya BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli tanah. 

TRIBUNNEWS.COM - Transaksi jual beli tanah di seluruh Indonesia wajib mencantumkan kepersertaan BPJS Kesehatan.

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Syarat melampirkan kartu BPJS Kesehatan dalam kegiatan transaksi jual beli tanah ini berlaku mulai 1 Maret 2022.

Lantas, apa alasan kartu BPJS Kesehatan dijadikan syarat untuk jual beli tanah?

Baca juga: Ketua DPD RI Minta BPJS Kesehatan Tak Dijadikan Syarat Jual-Beli Tanah

Baca juga: 4 Cara Cek Kepesertaan BPJS Kesehatan Masih Aktif atau Tidak

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Teuku Taufiqulhadi membeberkan alasan perlunya BPJS Kesehatan sebagai lampiran ketika melakukan jual beli tanah atau rumah.

Menurutnya, alasan BPJS Kesehatan menjadi syarat untuk jual beli tanah adalah dalam rangka optimalisasi BPJS kepada seluruh bangsa Indonesia.

"Negara Indonesia meminta rakyatnya untuk diasuransi. Ini diminta untuk punya asuransi semuanya. Dalam rangka untuk optimalisasi BPJS kepada seluruh bangsa Indonesia," ujar Taufiq.

Dia menambahkan, selama ini negara-negara berkembang tidak memiliki asuransi, seperti pada negara-negara maju.

Oleh karena itu, negara ingin melindungi rakyatnya dengan memastikan semua orang mempunyai BPJS Kesehatan.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti memberikan penjelasannya terkait kepesertaan BPJS jadi syarat jual beli tanah.

Ia menegaskan, banyak orang yang belum mengetahui bahwa sistem jaminan kesehatan nasional ini kepesertaannya wajib.

Hal itu telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 diisebutkan bahwa setiap penduduk wajib menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

"Ini untuk mencapai Indonesia Coverage kita ketahui RPJMN tahun 2024 disebutkan bahwa 98 persen masyarakat itu sudah harus menjadi peserta BPJS Kesehatan," ujarnya, saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (21/2/2022).

Aturan wajib kepersertaan itu lalu diperkuat dengan turunan dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Baca juga: Berlaku 1 Maret, Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat dalam Jual Beli Tanah hingga Urus STNK dan SIM

Baca juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Anggota Komisi II DPR: Kebijakan Mengada-ada

Ghufron menilai aturan ini tidak akan memberatkan masyarakat.

Pasalnya, program JKN-KIS merupakan program strategis pemerintah yang berdampak besar bagi masyarakat sehingga diperlukan keterlibatan para pemangku kepentingan untuk menjaga ekosistem penyelenggaraan program JKN-KIS yang sehat.

"Orang beli tanah jelas orang mampu, kok belum jadi peserta, padahal kan wajib. Kita saling gotong royong. Ini dalam rangka meningkatkan warga ikut JKN, padahal ini sudah lama aturannya."

"Tapi kita optimis peserta tercapai 98 persen. Hal ini tidak memberatkan karena kurang dari tiga menit kita tau kartu BPJS aktif atau enggak," tegas Ghufron.

Lebih lanjut ia mengatakan, saat ini ada sekitar 96,8 juta orang yang masuk klasifikasi tidak mampu dan miskin telah dibayari pemerintah.

"Jadi sebetulnya tidak ada alasan yg miskin, tidak mampu pemerintah membayari. Jadi tinggal diurus, urusnya memang perlu waktu, sekarang mulai diurus disadarkan seluruh masyarakat," pesannya.

(Tribunnews.com/Latifah/Rina Ayu)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan