Selasa, 19 Agustus 2025

Aplikasi Trading Ilegal

Talkshow Kacamata Hukum Hari Ini: Korban Trading Ilegal, Bisakah Uangnya Kembali?

Talkshow Kacamata Hukum Tribunnews membahas soal ganti rugi korban trading ilegal, tayang sore ini, Senin (14/3/2022) pukul 15.00 WIB.

Penulis: Shella Latifa A
Tribunnews
Talkshow Kacamata Hukum Tribunnews membahas soal ganti rugi korban trading ilegal, tayang sore ini, Senin (14/3/2022) pukul 15.00 WIB. 

TRIBUNNEWS.COM - Beberapa waktu ini, kepolisian menahan sejumlah publik figur terkait aplikasi trading berkedok judi binary option.

Tak hanya ilegal, aplikasi ini bahkan membuat pengikutnya mengalami kerugian fantastis, hingga miliaran rupiah.

Seperti kasus yang menyeret influencer sekaligus afiliator, berinisial IK dan DS.

Keduanya sama-sama disangkakan pasal dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: Ahmad Sahroni Soroti Robot Trading Fahrenheit, Tipu Investornya hingga Rp 5 Triliun ?

Baca juga: Begini Cara Hindari Penipuan Investasi di Plarform Trading Ilegal Menurut Saran Praktisi

Imbasnya, polisi kini menyita aset berharga milik masing-masing dari mereka, mulai rumah hingga mobil mewah.

Hal ini lantas membuat sebagian publik bertanya-tanya bagaimana dengan nasib para korban.

Apakah korban bisa mendapatkan uangnya kembali?

Tonton program talkshow Kacamata Hukum Tribunnews.com 'Korban Trading Ilegal, Bisakah Uangnya Kembali?' tayang sore hari ini, Senin (14/3/2022) pukul 15.00 WIB.

Dengan narasumber Sekretaris PBH Peradi Surakarta, Ari Santoso, S.H., M.H.

(Tribunnews.com/Shella Latifa)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan