Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar
Kabid Humas Polda Metro Pastikan Penetapan Tersangka Haris Azhar dan Fatia Sudah Sesuai Fakta Hukum
Polda Metro Jaya memastikan proses penetapan aktivis HAM Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka kasus pencemaran
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan proses penetapan aktivis HAM Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik sudah sesuai prosedur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, baik Haris dan Fatia sudah dilakukan proses hukum sesuai prosedur.
Menurutnya, penyidik telah bekerja sesuai fakta hukum yang ada selama proses hukum keduanya berlangsung.
"Kita bekerja berdasarkan fakta hukum, semua mengikuti mekanisme," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dihubungi, Minggu (20/3/2022).
Untuk itu, pihaknya membantah jika penetapan Haris dan Fatia dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menkomarves Luhut Binsar Pandjaitan adalah sebuah bentuk kriminalisasi.
"Enggak lah itu. Proses hukum ini terbilang panjang," ucap Zulpan singkat.
Baca juga: Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti akan Ajukan Praperadilan, Begini Respons Polda Metro Jaya
Sebelum menetapkan keduanya menjadi tersangka, lanjut Zulpan, penyidik telah mengantongi alat bukti. Adapun alat bukti itu adalah konten Youtube yang berisi podcast keduanya yang membahas dugaan keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang di Papua.
"Konten YouTube itu kan jadi alat bukti bagi penyidik. Pertama, apakah betul konten itu milik dia. Kedua, apakah dalam konten itu ada pelanggaran terkait UU ITE atau pencemaran nama baik. Itu tentunya yang digali penyidik dan digunakan penyidik dalam penetapan tersangka," tutur Zulpan.
Penetapan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka diumumkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Jumat (18/3/2022) kemarin. Kasus ini langsung menuai respon dari berbagai pihak.
Atas penetapan tersangka itu, Haris dan Fatia mengajukan praperadilan agar status tersebut gugur.
Baca juga: Komentar Pengacara Luhut Pasca-Haris dan Fatia Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik
"Jika semua mekanisme internal ini tetap diabaikan atau tidak berjalan efektif, kami akan menghadapinya di proses persidangan di pengadilan, dan kami akan mengajukan praperadilan," ujar tim kuasa hukum Haris dan Fatia, Nurkholis secara virtual, Sabtu (19/3/2022) kemarin.
Polda Metro Jaya
Kombes Pol Endra Zulpan
Haris Azhar
Fatia Maulidiyanti
tersangka
pencemaran nama baik
Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar
Fatia dan Haris Azhar Tegaskan Tak Akan Mencabut Riset yang Terkait dengan Luhut Binsar Panjdaitan |
---|
Tak Ingin Kasusnya Digantung, Haris Azhar dan Fatia Lebih Bahagia Dibawa ke Pengadilan |
---|
Diperiksa Dua Jam Haris Azhar Dicecar Empat Pertanyaan Soal Dugaan Pencemaran Nama Baik Luhut Binsar |
---|
Haris Azhar dan Fatia KontraS Kembali Diperiksa Polisi Soal Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Binsar |
---|