Jumat, 29 Agustus 2025

Artis Terjerat Narkoba

Psikolog UI Jelaskan Fenomena hingga Pemicu Artis dan Musisi Terseret Kasus Narkoba

Psikolog klinis dewasa dari Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, Nirmala Ika, mengungkap banyak musisi dan artis tersangut narkoba.

Editor: Wahyu Aji
Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo
Roby Geisha dirilis sebagai tersangka kasus penyalahgunnaan narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (21/3/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Belakangan ini banyak musisi juga artis yang tersangkut kasus narkoba.

Di antaranya vokalis band Sisitipsi Fauzan Lubis dan terbaru gitaris band Geisha, Roby Satria.

Ada juga Disc Jockey, Chantal Dewi terbelit perkara serupa.

Meski bahaya narkoba dapat mengancam siapa saja, lintas usia, gender, bahkan profesi, tak bisa dipungkiri narkoba erat kaitannya dengan dunia hiburan.

"Karena memang banyak yang terekspose oleh media. Padahal narkoba bisa dikonsumsi oleh siapa saja," kata Psikolog klinis dewasa dari Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, Nirmala Ika, saat dikonfirmasi Tribun, Senin (21/3/2022).

Jika kasus menjerat kalangan yang tidak tersohor menurut Nirmala bakal jarang dimuat oleh media massa.

Kecuali aparat kepolisian mengungkap kasus jaringan besar pengedar narkoba.

"Jarang dibahas di media orang-orang kantor yang ketahuan pakai narkoba, karena tidak menarik kecuali ada penggerebekan dalam skala besar," ujarnya.

Nirmala menyatakan, penggunaan narkoba dapat menimbulkan ketergantungan maupun perubahan kesadaran mengurangi.

Juga menghilangkan rasa nyeri dan dapat menyebabkan perubahan prilaku.

"Secara psikologis salah satu faktor pemicu orang menggunakan narkoba adalah untuk menghilangkan rasa tidak nyaman, karena situasi-situasi berat yang harus dihadapi di kehidupan sehari-hari," jelas Nirmala.

Diketahui, Fauzan Lubis diamankan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (17/3) sekira pukul 00.30 WIB.

Polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya biji ganja seberat 0,20 gram yang diklaim ditemukan di karpet mobil Ojan, 5 1/2 butir Xanax, 1/2  butir Dumolid, 1 butir Calmet Aprazolam, 1 butir kaplsu Lavol, dan 1 pak kertas papir.

Baca juga: Cerita Asisten yang Jadi Tukang Linting Ganja Roby Geisha: Dikonsumsi di Studio Rekaman

Ojan telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus penyalahgunaan narkoba.

Dijerat Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan