Kamis, 2 Oktober 2025

Aplikasi Trading Ilegal

Masa Penahanan Indra Kenz Diperpanjang Hingga 25 April 2022

Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka kasus Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
Instagram @indrakenz
Pihak kepolisian ungkap total kerugian dari 14 korban kasus Binomo Indra Kenz capai lebih dari Rp 25 miliar. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka kasus Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Dia kini masih ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

"Pasti (diperpanjang). Jadi masih ditahan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Rabu (23/3/2022).

Whisnu menuturkan masa penahanan Indra Kenz diperpanjang hingga 40 hari ke depan.

Adapun perpanjangan ini dalam rangka melengkapi berkas perkara oleh penyidik Polri.

"Sudah diperpanjang hingga 25 April 2022. Kan belum P21," pungkasnya.

Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.

Selain itu, penyidik telah menyita beberapa alat bukti. Salah satunya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana. 

Baca juga: Bareskrim Gandeng PPATK Cek Dugaan Indra Kenz Sembunyikan Aset Rp 78 M dalam Bentuk Kripto

Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Sehingga, Indra Kenz di kasus Binomo terancam hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun. Hingga kini, Indra Kenz telah diproses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved