Selasa, 26 Agustus 2025

Penjara di Rumah Bupati Langkat

LPSK Soroti Polda Sumut Karena Biarkan Tersangka Kerangkeng Manusia Berkeliaran

LPSK menilai Polda Sumut labil dalam menangani perkara kerangkeng manusia. Sebab, keterangan Polda Sumut dianggap tidak konsisten. 

Foto: H/O
Kondisi para korban yang masih berada dalam kerangkeng di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin yang kini menjadi tersangka dugaan suap terkait proyek di Pemerintah Kabupaten Langkat. 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyoroti sikap Polda Sumatera Utara (Sumut) dalam menangani perkara kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin.

LPSK menilai Polda Sumut labil dalam menangani perkara kerangkeng manusia.

Sebab, keterangan Polda Sumut dianggap tidak konsisten. 

"Ya pertama, terkesan Polda Sumut labil."

"Sebelumnya mereka bilang akan ditahan, tapi kemudian berubah tidak ditahan," ujar Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu, Senin (28/3/2022). 

Perubahan sikap itu menandakan ada sesuatu dibalik keputusan yang dilakukan oleh Polda Sumut

Kedua, Polda Sumut semacam membuat standar ganda.

"Ya kalau yang di bawah lima tahun pidananya ditahan, padahal bisa tidak ditahan. Tapi ini sudah di atas lima tahun malah yang tidak ditahan," ujarnya. 

Menurutnya, tindakan Polda Sumut sangat merugikan para korban.

Baca juga: Jadi Tersangka Penganiayaan Kerangkeng Manusia, Anak Bupati Langkat Tak Ditahan, Polisi: Kooperatif

Karena akan terjadi setidaknya dua hal. 

Yakni, dapat membuat pengancaman kepada para korban melalui keluarga atau yang lainnya.

Selain itu juga keterangan korban berpotensi dibeli. 

"Supaya korban memberikan keterangan sesuai dengan apa yang menjadi keinginan pelaku. Bisa jadi nanti meringankan hukuman. Potensi itu jadi terbuka," ucapnya. 

"Ini mencederai citra Polri. Pertanyaannya apakah langkah itu dapat mencerminkan presisi Polri yang harus transparan, berkeadilan, serta lainnya," tutupnya. 

Baca juga: Menguak Peran Dewa Peranginangin Saat Aniaya Penghuni Kerangkeng Bupati Non Aktif Langkat

Baca juga: Dijadikan Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia, Anak Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Kaget

Sebelumnya diberitakan, Polda Sumut resmi menyatakan delapan tersangka terduga pelaku penganiayaan hingga menyebabkan kematian di kerangkeng Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin tak ditahan.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan