Aplikasi Trading Ilegal
Merugi Miliaran Rupiah, Korban Robot Trading DNA Pro Melapor ke Polda Metro Jaya
Praktik dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang kembali terjadi dan dilakukan sebuah aplikasi robot trading.
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Praktik dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang kembali terjadi dan dilakukan sebuah aplikasi robot trading.
Setelah ramai dugaan penipuan dan TPPU Binomo, Quotex, Viral Blast Global hingga Fahrenheit, giliran DNA Pro Academy dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan.
Laporan itu dibuat korban karena merasa ditipu dari perusahaan robot trading tersebut. Korban berinisial RD bersama 14 orang lainnya mengaku merugi hingga Rp 7 miliar akibat investasi DNA Pro.
"Pada hari ini saya mendampingi 15 orang korban yang memberikan kuasa untuk membuat laporan. Total kerugian korban sebesar Rp 7 miliar," kata kuasa hukum sekaligus pendamping korban, Charlie Wijaya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/3/2022).
Baca juga: Harley Davidson, Lexus, Hingga Rekening Rp250 Miliar Kasus Robot Trading Evotrade Disita Bareskrim
Charlie menambahkan, para korban melaporkan manajemen dari DNA Pro. Sehingga dalam surat laporan polisi yang dibuat sosok terlapor itu masih dalam penyelidikan kepolisian.
"Terlapornya tertulis dalam penyelidikan. Jadi dalam sistem manajemen DNA Pro ini banyak sosoknya sehingga saat ini kepolisian akan melakukan penyelidikan untuk terlapornya," jelas Charlie.
Modus perekrutan DNA Pro
Charlie menuturkan, modus yang dilakukan DNA Pro itu menjanjikan calon membernya meraup keuntungan besar melakukan penarikan dengan jumlah besar. Namun iming-iming itu tidak kunjung dirasakan korban.
"Di dalam DNA Pro ini mereka tergiur dengan skema withdraw yang tak terhingga. Tapi uniknya di DNA Pro di dalam aplikasinya masih utuh jumlah uangnya, namun tidak dapat di-withdraw dan tidak bisa ditransfer ke rekening korban," jelas Charlie.
Baca juga: Bareskrim Sita Harley, Lexus dan Rekening Rp250 M Kasus Robot Trading Evotrade Milik 6 Tersangka
Alasan lain korban melaporkan manajemen DNA Pro yakni para petinggi perusahaan itu sudah tak bisa dihubungi. Para petinggi DNA Pro tak pernah menerima telepon para membernya untuk menanyakan kejelasan manajemen perihal kejelasan skema withdraw dana nasabah.
"Menurut informasi sudah lost contact dan petingginya ada yang berada diluar negeri. Untuk pentolannya itu DZ dan DA. Namun di struktur manajemen banyak petingginya dan tidak dituliskan," tutur Charlie.
Laporan korban robot trading DNA Pro diterima polisi dan teregister dengan nomor LP/B/1603/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 29 Maret 2022.
Pelapor menjerat DNA Pro dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45A ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Aplikasi Trading Ilegal
Terlibat Pencucian Uang, Calon Mertua Indra Kenz Divonis 4 Tahun Penjara |
---|
Divonis 4 Tahun Penjara, Doni Salmanan Ajukan Banding |
---|
Daftar 32 Barang Branded Doni Salmanan yang Dikembalikan, Termasuk Baju hingga Topi |
---|
Turut Heran dengan Vonis Ringan Doni Salmanan yang Beda Jauh dengan Indra Kenz, Hotman Paris: Parah |
---|
Aset Doni Salmanan Tak Disita Seperti Indra Kenz, Pangamat Soroti Tuntutan Jaksa |
---|