Bakamla Sudah Siap Jalankan Perintah PP PKKPH
Kepala Bakamla RI Laksamana Madya TNI Aan Kurnia menyatakan pihaknya telah siap menjalankan perintah dari Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bakamla RI Laksamana Madya TNI Aan Kurnia menyatakan pihaknya telah siap menjalankan perintah dari Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia (PP PKKPH).
Aan mengatakan pihaknya juga akan selalu berkoordinasi dengan kementerian lembaga terkait maupun kementerian lembaga teknis terkait operasional dari PP tersebut.
"Itu memang sudah policy, sudah direktif dari pemerintah, dan Bakamla sudah siap menjalankannya. Intinya kita Bakamla seusai dengan amanah, sesuai dengan perintah pemerintah akan melaksanakan ini dengan baik," kata Aan di Mabes Bakamla RI Jakarta Pusat pada Jumat (1/4/2022).
Terkait kewenangan penyidikan yang rencananya akan diberikan kepada Bakamla dalam aturan lanjutan dari PP tersebut, Aan mengatakan juga telah siap melakukannya.
Aan mengatakan nantinya unsur yang melakukan penyidikan adalah semua unsur yang ada di Bakamla.
"Semua (unsur) yang ada di Bakamla," kata Aan.
Aan mengatakan saat ini aturan-aturan lanjutan terkait PP tersebut tengah digodok pemerintah saat ini.
Hal tersebut, kata dia, termasuk aturan main di laut.
"Jadi sebenarnya kalau nanya aturan mainnya itu nanti di level pembuat kebijakan. Kita kan di sini operator untuk yang melaksanakan kebijakan pemerintah. Intinya kita punya cita-cita seperti negara maju yang mempunyai coast guard," kata Aan.
Diberitakan sebelumnya Pemerintah telah menetapkan serta mengundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia (PP PKKPH) pada 11 Maret 2022.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan PP tersebut tidak mengurangi kewenangan kementerian atau lembaga di perairan Indonesia.
Mahfud mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan arahan bahwa Badan Keamanan Laut nantinya menjadi embrio Coast Guard Indonesia.
Jokowi, kata Mahfud, juga menekankan pada kepentingan nasional agar kewenangan dari masing-masing Kementerian atau Lembaga dapat terkoordinasi dan bersinergi dengan baik.
Hal tersebut disampaikannya dalam acara Sosialisasi PP No. 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan Keselamatan & Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia & Wilayah Yuridiksi Indonesia di Grand Mension, Jakarta pada Selasa (29/3/2022).
Baca juga: Bakamla RI Temukan Sepucuk Senjata Api Rakitan dan Amunisi di Perairan Teluk Dalam Ambon
"Peraturan Pemerintah ini tidak mengurangi kewenangan kementerian atau lembaga namun mengatur mengenai tata laksana penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di laut guna meningkatkan sinergitas antar kementerian/lembaga, efektifitas patroli, efisiensi anggaran dan sumber daya serta meningkatkan jaminan keamanan nasional di laut," kata Mahfud dalam keterangan resmi Tim Humas Kemenko Polhukam RI pada Selasa (29/3/2022).
Mahfud juga menyampaikan dalam penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia, untuk jangka pendek diatur dalam Peraturan Pemerintah.
"Untuk jangka panjang akan diatur dalam bentuk UU dengan melakukan Revisi UU Kelautan secara terbatas atau UU Omnibus Law di bidang kelautan, yang mengatur Bakamla sebagai Coast Guard sekaligus memberikan kewenangan penyidikan," kata Mahfud.
Ia juga membeberkan empat hal yang perlu segera dibentuk untuk menindaklanjuti terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia (PP PKKPH) pada 11 Maret 2022.
Pertama, kata dia, pembentukan Keputusan Menko Polhukam tentang Forum Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia.
Forum tersebut beranggotakan Menteri/Kepala Lembaga yang memiliki kewenangan di laut dengan Ketua Forum yakni Menko Polhukam dan Wakil Forum yakni Menko Marvest.
Kedua, pengintegrasian sistem informasi keamanan dan keselamatan laut nasional dan pembentukan tim kerja pada pusat informasi keamanan, keselamatan dan penegakan hukum dengan penunjukan narahubung dari masing-masing kementerian atau lembaga.
Ketiga, penyusunan rencana dan penyelenggaraan patroli yang terdiri dari patroli bersama, patroli mandiri, dan patroli terkoordinasi melalui rencana patroli nasional, dengan prioritas patroli bersama dengan didukung oleh anggaran maupun sarana dan prasarana.
"Diharapkan akan semakin mengefektifkan dan mengefisiensikan penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia," kata Mahfud.
Keempat, kebijakan nasional keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia dengan jangka waktu 5 (lima) tahunan.
Kebijakan nasional tersebut nantinya akan menjadi pedoman dan acuan dalam rencana strategi dan rencana kerja instansi terkait dan instansi teknis dalam penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
"Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022 ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk menjaga kedaulatan wilayah laut Indonesia secara terintegrasi dan terkoordinasi dengan lebih baik," kata Mahfud.