Influencer yang Sering Pamer Kemewahan Ditangkap, CPPS: Usut Tuntas Praktik Pencucian Uang
Center for Public Policy Studies (CPPS) Indonesia mengapresiasi upaya penegak hukum mengungkap fenomena crazy rich 'milenial'
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Center for Public Policy Studies (CPPS) Indonesia mengapresiasi upaya penegak hukum mengungkap fenomena crazy rich 'milenial' atas keterlibatannya dalam kasus dugaan penipuan berkedok investasi
Direktur eksekutif CPPS, Bambang Istianto, mengatakan upaya pengungkapan kasus itu diharapkan menjadi pintu masuk aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas praktik tindak pidana pencucian uang.
"Penanganan harus dilakukan kebijakan yang terintegrasi beberapa sektor misalnya sektor keuangan, perdagangan dan sosial dan agama," ujar Bambang, dalam keterangannya, pada Minggu (3/4/2022).
Menurut dia, tindak pidana pencucian uang bukan hanya melalui investasi, maraknya praktik perjudian kasino yang terjadi di sejumlah daerah juga harus menjadi perhatian serius aparat kepolisian.
Karena kasus tersebut juga berpotensi terjadinya money laundering.
Dia mencontohkan ramainya praktik judi gelanggang permainan (gelper) dan kasino yang terjadi di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Dia menjelaskan, maraknya perjudian dalam berbagai macam bentuk itu mengindakasikan masyarakat kini sedang sakit akibat pelemahan sektor ekonomi sehingga banyak masyarakat kecil sampai menengah tergiur berbagai kegiatan ekonomi yang berspekulasi tinggi.
Oleh karena itu, fenomena perjudian dan kegiatan bentuk pencucian yang semakin canggih menuntut kesigapan pemerintah untuk mencegah sejak dini sebelum penyakit masyarakat ini semakin tidak terkendali.
Pihaknya berharap agar Kapolri dapat mengimplementasikan penguatan transformasi menuju Polri Presisi Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan.
"Ini harus menjadi perhatian serius Kapolri," ujarnya
Untuk diketahui, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Brigade Nusantara Kota Batam, Edi Asmara mengungkap adanya gelanggang permainan (Gelper) dan Kasino wilayah Batam, Kepulauan Riau, diduga menjadi tempat praktik perjudian.
Pihaknya telah menyurati kejadian dugaan praktik perjudian tersebut ke Mabes Polri.
Laporan aduan masyarakat tersebut teregister dengan nomor 0314/DPD/BTM/02/22.