Kamis, 4 Juni 2026

Dea OnlyFans Terjerat Pornografi

Dea Onlyfans Siap Jadi Justice Collaborator, Begini Konsep yang Ditawarkan Pihaknya

Dea OnlyFans sudah menawarkan diri menjadi justice collaborator untuk membongkar berbagai kasus penyebaran konten pornografi di Onlyfans.

Tayang:
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Fandi Permana
Gusti Ayu Dewanti alias Dea Onlyfans usai menjalani wajib lapor sebagai tersangka kasus penyebaran konten pornografi dengan nama akun Gresaids di Polda Metro Jaya, Senin (28/3/2022)/Fandi Permana 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gusti Ayu Dewanti atau Dea OnlyFans sudah menawarkan diri menjadi justice collaborator untuk membongkar berbagai kasus penyebaran konten pornografi di Onlyfans.

Hal itu ia sampaikan saat menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka terkait penyebaran konten pornografi di Onlyfans.

Konsep Justice collaborator itu juga dipaparkan pihak Dea dalam pemeriksaan.

"Selain penyidikan tambahan, kita sampaikan skema atau konsep terkait perannya si Dea ini. Dea siap membantu kepolisian yaitu justice collaborator," kata kuasa hukum Dea, Abdillah, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/4/2022).

Sementara itu, pengacara Dea lainnya, Herlambang Ponco mengatakan, dalam pemeriksaan yang memakan waktu kurang lebih empat jam, pihaknya telah membahas soal konsep justice collaborator yang bakal dilakukan oleh Dea.

Baca juga: Rampung Jalani Pemeriksaan Tersangka, Dea Onlyfans Tegaskan Tak Ada Bagi Hasil Garap Konten Porno

Herlambang menjelaskan bahwa pihaknya mengaku kesulitan dalam membongkar praktik serupa oleh akun-akun di OnlyFans.

Banyak kreator seperti Dea yang menjual konten pornografi.

Konsep collaborator yang dilakukan kliennya lebih cenderung menyasar pada penyebar video porno.

Karena para penyebar kerap mengunggah ulang konten itu selain di situs OnlyFans.

Baca juga: Berbusana Serba Hitam, Dea Onlyfans Tiba di Polda Metro Jaya Jalani Pemeriksaan Lanjutan

"Kalau misalnya kita bicarakan OnlyFans-nya kita kesulitan ke sana, tapi bagaimana kok bisa mengunggah konten ini secara terbatas hanya di OnlyFans seperti yang kita ketahui," kata Herlambang.

"Tetapi seiring berkembangnya waktu di platform-platform lain yang diakui di Indonesia konten dari Dea itu sangat masif penyebarannya," jelas Herlambang.

Atas hal itu, Herlambang meyakini dalam kasus Dea ada pihak-pihak lain yang turut menyebarkan konten pornografi.

Sebab, konten Dea hanya bisa ditonton di Onlyfans di mana orang tersebut mesti memiliki akun dan membayar atas konten itu.

"Nah berarti otomatis ada pihak ketiga yang melakukan hal tersebut. Nanti mungkin justice collaborator-nya kita arahkan ke sana," kata Herlambang.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved