Kamis, 21 Mei 2026

Kemendikbudristek: Kekerasan Seksual di Kampus Hambat Kampus Merdeka

Menurut Chatarina, kasus kekerasan seksual yang dilaporkan jauh lebih sedikit yang dilaporkan, dibandingkan peristiwanya.

Tayang:
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Chatarina Muliana Girsang. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Inspektur Jenderal Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang mengatakan kekerasan seksual dalam tiga dosa besar pendidikan masih menjadi tantangan besar dalam dunia pendidikan tinggi Indonesia.

Menurut Chatarina, kasus kekerasan seksual yang dilaporkan jauh lebih sedikit yang dilaporkan, dibandingkan peristiwanya.

"Kekerasan seksual sebagai salah satu ‘tiga dosa besar pendidikan’ selain perundungan dan intoleransi. Hal ini masih menjadi tantangan besar bagi kita karena sebagaimana kejahatan khusus lainnya kekerasan seksual sebagai kejahatan fenomena gunung es, di mana yang dilaporkan jauh lebih sedikit," kata Chatarina melalui keterangan tertulis, Senin (4/4/2022).

Chatarina mengatakan kekerasan seksual akan menghambat program Kampus Merdeka yang digagas oleh Kemendikbudristek.

Baca juga: Dekan FISIP Unri Nonaktif Divonis Bebas dari Kasus Pelecehan Mahasiswi, Hakim: Tak Terbukti Bersalah

Peranan Satuan Pengawas Intern (SPI) di Perguruan Tinggi Negeri (PTN), menurut Chatarina, harus diperkuat untuk mencegah kekerasan seksual.

"Segala bentuk kekerasan termasuk kekerasan seksual akan menghambat terwujudnya pelaksanaan program strategis program Kampus Merdeka dan pencapaian tujuan program tersebut," ujar Chatarina.

Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi, menurut Chatarina, menjadi pemicu keberanian para korban dan warga kampus yang selama ini diam untuk melaporkan kejadian yang mereka alami atau ketahui.

"Kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi memiliki karakteristik yang sangat berbeda dengan kekerasan seksual di satuan pendidikan mulai PAUD, SD, SMP dan SMA/SMK," ucap Chatarina.

"Sehingga perlu pemahaman yang holistik dalam pencegahan dan penanganan. Penanganan yang dilakukan oleh kampus dan proses APH harus mampu mencegah kejadian berikutnya dan memberikan keberpihakan kepada korban," tambah Chatarina.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved