Polri Tegaskan Jozeph Paul Zhang Masih Tersangka, Terus Diburu di Luar Negeri
Polri kesulitan menangkap Paul Zhang lantaran masih berada di luar negeri, sama seperti Saifuddin Ibrahim yang juga kabur ke luar negeri.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI memastikan status YouTuber Jozeph Paul Zhang masih menjadi tersangka dalam dugaan kasus penistaan agama.
Keberadaanya pun masih diburu oleh pihak kepolisian.
Sebagaimana diketahui, nama Jozeph Paul Zhang kembali mencuat seusai kasus seorang pendeta bernama Saifuddin Ibrahim menjadi tersangka penistaan agama.
Keduanya sama-sama masih diburu kepolisian di luar negeri.
"Masih masih (Jozeph Paul Zhang masih tersangka, Red)," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Senin (4/4/2022).
Baca juga: Ulah Remaja di Hari Pertama Puasa, Tawuran Sarung hingga Ganjal Rel KA dengan Batu, Paku dan Besi
Baca juga: Mabes Polri: Pendeta Saifuddin Ibrahim Sudah Ke Luar Negeri Usai Video Ceramahnya Viral Maret Lalu
Baca juga: Imigrasi Catat Saifuddin Ibrahim Baru Tinggalkan Indonesia Maret 2022, Diduga Kabur ke Amerika
Gatot menjelaskan bahwa penyidik Polri kesulitan menangkap Paul Zhang lantaran masih berada di luar negeri.
Namun, pihaknya terus bekerjasama dengan berbagai pihak mencari tersangka.
"Eropa itu seperti apa. hanya dengan paspor kita bisa keliling," pungkasnya.
Sebagai informasi, sebelum Saifuddin Ibrahim, publik juga sempat digegerkan dengan unggahan YouTuber bernama Jozeph Paul Zhang yang juga diduga menista agama Islam
Nama Jozeph Paul Zhang viral usai unggahannya di akun YouTubenya dianggap menodai agama Islam.
Salah satunya pernyataan yang menyebut dirinya sebagai nabi ke-26.
Pemilik nama Shindy Paul Soerjomoeljono itu pun telah resmi menyandang status tersangka dan telah menjadi buronan.
Dia juga dikabarkan berada di negara Jerman-Belanda.
Sebaliknya, Polri telah mengajukan nama Shindy Paul Soerjomoeljono ke dalam red notice ke Sekretariat NCB Indonesia melalui Kantor Pusat Interpol di Lyon, Prancis.
Dalam kasus ini, Jozeph Paul Zhang diduga melanggar pasal 28 ayat 2 undang undang ITE tentang ujaran SARA.
Selain itu, Jozeph juga diduga melanggar pasal 156 huruf a tentang penodaan agama.
Ancaman hukumannya, kurungan penjara selama 5 tahun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/jozeph-paul-zhang.jpg)