Minggu, 31 Mei 2026

Polri Tegaskan Jozeph Paul Zhang Masih Tersangka, Terus Diburu di Luar Negeri

Polri kesulitan menangkap Paul Zhang lantaran masih berada di luar negeri, sama seperti Saifuddin Ibrahim yang juga kabur ke luar negeri.

Tayang:
YouTube/Jozeph Paul Zhang
YouTuber Jozeph Paul Zhang 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI memastikan status YouTuber Jozeph Paul Zhang masih menjadi tersangka dalam dugaan kasus penistaan agama.

Keberadaanya pun masih diburu oleh pihak kepolisian.

Sebagaimana diketahui, nama Jozeph Paul Zhang kembali mencuat seusai kasus seorang pendeta bernama Saifuddin Ibrahim menjadi tersangka penistaan agama.

Keduanya sama-sama masih diburu kepolisian di luar negeri.

"Masih masih (Jozeph Paul Zhang masih tersangka, Red)," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Senin (4/4/2022).

Baca juga: Ulah Remaja di Hari Pertama Puasa, Tawuran Sarung hingga Ganjal Rel KA dengan Batu, Paku dan Besi

Baca juga: Mabes Polri: Pendeta Saifuddin Ibrahim Sudah Ke Luar Negeri Usai Video Ceramahnya Viral Maret Lalu

Baca juga: Imigrasi Catat Saifuddin Ibrahim Baru Tinggalkan Indonesia Maret 2022, Diduga Kabur ke Amerika

Gatot menjelaskan bahwa penyidik Polri kesulitan menangkap Paul Zhang lantaran masih berada di luar negeri.

Namun, pihaknya terus bekerjasama dengan berbagai pihak mencari tersangka.

"Eropa itu seperti apa. hanya dengan paspor kita bisa keliling," pungkasnya.

Sebagai informasi, sebelum Saifuddin Ibrahim, publik juga sempat digegerkan dengan unggahan YouTuber bernama Jozeph Paul Zhang yang juga diduga menista agama Islam

Nama Jozeph Paul Zhang viral usai unggahannya di akun YouTubenya dianggap menodai agama Islam.

Salah satunya pernyataan yang menyebut dirinya sebagai nabi ke-26.

Jozeph Paul Zhang dalam tayangan YouTube Hagios Europe.
Jozeph Paul Zhang dalam tayangan YouTube Hagios Europe. (YouTube/Hagios Europe)

Pemilik nama Shindy Paul Soerjomoeljono itu pun telah resmi menyandang status tersangka dan telah menjadi buronan.

Dia juga dikabarkan berada di negara Jerman-Belanda. 

Sebaliknya, Polri telah mengajukan nama Shindy Paul Soerjomoeljono ke dalam red notice ke Sekretariat NCB Indonesia melalui Kantor Pusat Interpol di Lyon, Prancis.

Dalam kasus ini, Jozeph Paul Zhang diduga melanggar pasal 28 ayat 2 undang undang ITE tentang ujaran SARA.

Selain itu, Jozeph juga diduga melanggar pasal 156 huruf a tentang penodaan agama.

Ancaman hukumannya, kurungan penjara selama 5 tahun.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved