Sambangi BPH Migas, Politikus Gerindra Minta Aturan Turunan Perpres 191/2014 Segera Diterbitkan
Anggota Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, menyambangi kantor Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) di Jakarta.
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, menyambangi kantor Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) di Jakarta.
Hal tersebut dilakukannya sebagai upaya mencari solusi atas kelangkaan BBM jenis solar bersubsidi di Provinsi Sumatera Barat.
Kedatangan Andre diterima 7 anggota Komite BPH Migas.
Andre meminta agar BPH Migas menambah kuota solar subsidi dan segera mengeluarkan aturan turunan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, untuk mengatasi kelangkaan solar subsidi yang sudah meresahkan masyarakat.
"Saya yakin ini akan segera terealisasi karena pemerintah dan DPR sudah setuju. Yang kedua, tentu tidak ada artinya kuota naik kalau tidak ada aturan tambahan dari BPH Migas yang menjadi aturan turunan dari Perpres 191 tahun 2014," kata Andre dalam siaran pers yang diterima, Senin (4/4/2022).
Politisi Partai Gerindra itu mengatakan, dirinya bersama Dirut Pertamina Patra Niaga telah mengecek langsung kondisi SPBU di Sumatera Barat pada Jumat lalu untuk memastikan ketersediaan pasokan solar bersubsidi untuk Sumbar jelang ramadan 2022.
Berdasarkan hasil pantauan, kata Andre, kemacetan akibat antre solar sudah terurai dan tak terlihat lagi di lapangan, karena Pertamina Sumbar sudah menambah kuota BBM bersubsidi jenis solar sebesar 5 hingga 10 persen.
Baca juga: Tak Tumbang oleh Boikot Barat, Rusia Diprediksi Surplus Rp 4.603 Triliun dari Ekspor Migas
Dia menyebutkan persoalan antrean truk dan kelangkaan BBM jenis solar di Sumbar ini karena masih terlihat adanya truk ODOL (over dimension dan over loading) dan truk industri yang masih ikut mengantre mengisi BBM jenis solar bersubsidi.
Selain itu, imbuh Andre, banyak juga terlihat dalam antrean mobil pribadi seharga setengah miliar yang turut membeli solar subsidi.
"Mereka ini tidak pantas mendapatkan solar subsidi. Itulah mengapa penerbitan aturan turunan dari Perpres 191/2014 itu tidak perlu ditunda lagi agar penegakan hukum dilakukan lebih tegas," katanya.
Baca juga: BPH Migas Diminta Buat Turunan Perpres terkait Penyediaan, Pendistribusian & Harga Jual Eceran BBM
Sementara itu, Anggota Komite BPH Migas Harya Adityawarman mengapresiasi kedatangan Andre Rosiade yang membawa aspirasi masyarakat.
Dia bersyukur, penambahan kuota BBM bersubsidi telah mendapatkan dukungan pemerintah dan DPR. Namun demikian masih perlu adanya pengendalian solar subsidi agar tepat sasaran.
"Kenaikan kuota ini biasanya susah, tapi ini semuanya sepakat mulai dari pemerintah dan DPR semua sepakat. Tapi yang tidak kalah penting, percuma saja kuota naik tapi kalau tidak dikendalikan dengan benar. Artinya itu harus digunakan oleh konsumen pengguna yang benar," kata Adit.
Adit mengatakan, berbagai temuan yang disampaikan Andre di Sumatera Barat terkait mobil tambang dan industri yang menggunakan solar subsidi patut menjadi perhatian.
"Sebenarnya tidak masuk akal yang namanya truk batubara atau CPO mendapatkan subsidi dari solar ini. Apapun yang disampaikan Pak Andre selanjutnya akan kami teruskan kepada Ketua Komite BPH Migas," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/pertemuan-anggota-dpr-dengan-bph-migas.jpg)