Sabtu, 6 Juni 2026

Cara Membuat Surat Wasiat, Ini Hal-hal yang Harus Diperhatikan

Pakar hukum bagikan hal-hal yang harus diperhatikan dalam membuat surat wasiat.

Tayang:
Penulis: Shella Latifa A
Pixabay
Ilustrasi hukum - Pakar hukum bagikan hal-hal yang harus diperhatikan dalam membuat surat wasiat. 

TRIBUNNEWS.COM - Pembagian harta peninggalan atau warisan bisa melalui surat wasiat.

Tak sedikit pewaris lebih menuliskan wasiat sebelum meninggal dunia.

Dalam surat wasiat, basanya pemilik harta warisan akan menyatakan segala apa yang ia inginkan setelah wafat.

Lantas bagaimana membuat surat wasiat?

Baca juga: Dorce Pernah Cemaskan Pertikaian Anak dan Saudara Terkait Warisan, Ancam Keluarga: Enak Aja Lu!

Surat wasiat dapat dibuat dalam bentuk tertulis maupun lisan.

Namun, akan lebih baik jika wasiat termuat dalam bentuk tulisan.

Wasiat nantinya akan diberikan pada penerimanya setelah si pembuat meninggal.

Hal itu disampaikan Advokat sekaligus Koordinator Wilayah Peradi Jateng, Badrus Zaman 

"Harus secara tertulis, wasiat itu bisa diberikan setelah pembuat wasiat meninggal," kata Badrus dalam program Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin (4/4/2022).

Ketua Peradi Solo, Badrus Zaman SH MH dalam tayangan Kacamata Hukum bersama Tribunnews, Senin (8/3/2020).
Ketua Peradi Solo, Badrus Zaman SH MH dalam tayangan Kacamata Hukum bersama Tribunnews, Senin (8/3/2020). (Youtube Tribunnews.com)

Baca juga: Desak Wasiat Dorce Gamalama Segera Dibacakan, Keluarga Kandung Janji Tak Rebut Hak Anak Angkat

Pembuatan wasiat dapat dilakukan di hadapan notaris dan dua orang saksi.

Badrus berpendapat, wasiat perlu dibuat di depan notaris dan terdaftar sebagai akta wasiat.

Sebab, hal tersebut untuk mengantisipasi terjadi sengketa warisan maupun konflik hukum.

"Dilakukan di notaris, kemudian setelah pembuat wasiat meninggal, notaris mendatangi penerima wasiat," uajr Badrus.

"Harusnya tetap melalui notaris. Biar kedepannya tidak ada persoalan hukum. Kalau ada persoalan hukum, nanti jelas surat wasiat ini ada," imbuhnya.

Baca juga: Pakar Ungkap Tiga Upaya Hukum bagi Korban Trading Ilegal agar Dapatkan Uangnya Kembali

Lanjut Badrus, pembuat bebas memberikan wasiatnya ke siapa saja.

Akan tetapi, untuk melindungi hak ahli waris, harta yang dibagikan lewat wasiat tidak boleh melebihi sepertiga dari keseluruhan total harta.

Berbeda halnya, jika pembuat wasiat sama sekali tak memiliki ahli waris.

"Enggak boleh semuanya (harta dalam wasiat) karena ada ahli waris, kecuali jika tidak punya ahli waris yang lain," jelas Badrus.

"Kalau nanti dibagikan seluruhnya, bisa saja digugat ke pengadilan dan bisa dibatalkan," sambung dia.

Anak Angkat Bisa Dapat Warisan lewat Wasiat

Dalam hukum Islam, anak angkat tidak bisa mendapat warisan karena tak ada hubungan darah dengan pewaris.

Sementara di hukum perdata, tidak ada aturan lebih khusus mengenai pembagian warisan pada anak angkat.

Bahkan, kedudukan dan hak antara anak angkat dan anak kandung sama dalam hukum perdata.

Ilustrasi hukum
Ilustrasi hukum (Pixabay/qimono)

Baca juga: Dugaan Laporan Palsu terkait Sewa Menyewa Lahan, Juanda Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Badrus pun berpendapat anak angkat bisa mendapat harta warisan orang tua angkatnya dalam kondisi tertentu secara hukum perdata.

Ketika orang tua angkatnya sama sekali tak memiliki keluarga lain sebagai ahli waris, bisa saja warisan jatuh ke tangan anak angkat sepenuhnya.

Hal itu juga berlaku saat orang tua angkatnya membuat surat wasiat.

"Bisa saja, karena tidak ada yang lain selain anak angkat."

"Kalau tidak ada wasiat juga bisa ke anak angkat," kata Badrus.

Baca juga: Munarman Divonis 3 Tahun, Rizieq Shihab: Tidak Satu Hari pun Pantas Dihukum dan Ini Fitnah Keji

Badrus mengingatkan posisi anak angkat juga harus memiliki legal standing agar bisa mendapat warisan.

Artinya, kedudukan anak angkat perlu disertai bukti dokumen dari pengadilan bahwa dia diadopsi secara sah oleh orang tua angkat.

"Namanya anak angkat harus didaftarkan di pengadilan, tidak bisa langsung mengangkat langsung dianggap anak. Makanya ada akta adopsi anak," kata Badrus.

Lebih lanjut, Badrus juga menekankan pentingnya wasiat terdaftar di notaris.

Hal tersebut dilakukan agar surat wasiat mendapatkan kekuatan hukum.

"Lihat dulu wasiatnya, wasiatnya juga harus daftar di notaris, legalisasi di sana. Itu yang harus dilakukan," kata dia.

(Tribunnews.com/Shella Latifa)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved