Kamis, 14 Agustus 2025

Lebaran 2022

ATURAN Pemberian THR dan Gaji ke-13 oleh Pemda, Cair 10 Hari sebelum Lebaran 2022

Berikut aturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
net
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). Berikut aturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 oleh Pemerintah Daerah (Pemda). 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Nomor 900/2069/SJ tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

Melalui SE ini, Tito meminta para gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia melakukan langkah percepatan pembayaran THR dan gaji ke-13.

Dilansir laman setkab.go.id, adapun penerima THR dan gaji ke-13 yang diberikan Pemda di antaranya:

- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS yang bekerja pada instansi daerah;

- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di instansi daerah;

- Gubernur dan wakil gubernur;

- Bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota;

- Pimpinan dan anggota DPRD;

- Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD);

- Pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.

Baca juga: Diminta Bayar THR, Pengusaha HIburan Keberatan karena Alasan Pandemi

Baca juga: Berapa Besaran THR Jokowi dan Maruf Amin?

Dalam memberikan THR dan gaji ke-13 tersebut, Pemda juga perlu melakukan langkah percepatan, seperti mempersiapkan dan mempercepat penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai teknis pembayaran THR dan Gaji ke-13.

Pembayaran THR diupayakan paling cepat diberikan pada 10 hari kerja sebelum Idulfitri.

Sedangkan, gaji ke-13 paling cepat diberikan Pemda pada Juli 2022 mendatang.

Bagi daerah yang belum menyediakan atau tidak cukup tersedia anggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2022, agar segera menyediakan anggaran THR dan gaji ke-13.

Baca juga: Cara Menghitung THR bagi Karyawan yang Masa Kerjanya Belum 1 Tahun

Baca juga: Besaran THR PNS yang Cair 10 Hari Sebelum Lebaran 2022

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan