Minggu, 31 Agustus 2025

Mudik Lebaran 2022

Jadwal Mudik Gratis Bersama BUMN dan Lokasi Keberangkatan, Ini 40 Kota Tujuan Bus dan Kereta Api

Jadwal Mudik Gratis bersama BUMN dan lokasi keberangkatan, Ini 40 kota tujuan bus dan kereta api. Tema "Mudik Aman Mudik Sehat Bersama BUMN 2022".

YouTube
Ilustrasi mudik jalur darat - Jadwal Mudik Gratis bersama BUMN dan lokasi keberangkatan, Ini 40 kota tujuan bus dan kereta api. Program ini bertema "Mudik Aman Mudik Sehat Bersama BUMN 2022". 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengadakan program mudik gratis untuk periode lebaran tahun 2022.

Program ini bertema "Mudik Aman Mudik Sehat Bersama BUMN 2022".

Mudik gratis BUMN tahun 2022 akan menggunakan 509 unit bus dan 24 kereta api.

Menurut informasi dari akun Instagram @kementerianbumn, pemberangkatan mudik gratis BUMN akan dimulai pada 27 April hingga 1 Mei 2022.

Calon pemudik dalam program ini wajib melengkapi dokumen sah kependudukan, seperti KTP dan KK, serta sudah memperoleh vaksin lengkap/booster.

Baca juga: Antisipasi Kemacetan, Kapolres Sukabumi Imbau Warga Mudik Lebih Awal

Baca juga: Tarif Tol Trans Jawa untuk Mudik Lebaran 2022 dan Cara Cek Tarif Tol di Seluruh Indonesia

Jadwal dan lokasi keberangkatan:

Bus:

- Tanggal: 27-29 April 2022

- Lokasi: Gelora Bung Karno

Kereta api:

- Tanggal: 27 April-1 Mei 2022

- Lokasi: Stasiun Pasar Senen

25 BUMN yang Mengadakan Mudik Gratis Tahun 2022

Mudik gratis ini didukung oleh 25 BUMN dan dikoordinir oleh PT Jasa Raharja.

Berikut ini daftarnya.

1. PT Jasa Raharja
2. Perum Damri
3. PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)
4. PT Bahana PUI (Persero)
5. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
6. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
7. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
8. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
9. PT Bio Farma (Persero)
10. PT Indonesia Asahan Alumunium (Persero)
11. PT Jasa Marga (Persero) Tbk
12. PT Kereta Api Indonesia (Persero)
13. PT Kimia Farma Tbk
14. PT Pegadaian (Persero)
15. PT Pelabuhan Indonesia (Persero)
16. PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
17. PT Pertamina (Persero)
18. PT Permodalan Nasional Madani
19. PT Perkebunan Nusantara III (Persero)
20. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
21. PT Perusahaan Gas Negara Tbk
22. PT Pupuk Indonesia (Persero)
23. PT Semen Indonesia (Persero)
24. PT Taspen (Persero)
25. PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk Group.

*) Informasi terkait syarat pendaftaran mudik gratis ini dapat dilihat di laman/media sosial masing-masing BUMN

Baca juga: Cek Kendaraanmu Sebelum Perjalanan Mudik, Ini Bagian yang Harus Diperhatikan!

Kota Tujuan Mudik Gratis BUMN 2022

Kota tujuan utama:

1. Semarang
2. Solo
3. DI Yogyakarta
4. Malang
5. Surabaya.

35 Kota tujuan lainnya:

1. Bandar Lampung
2. Palembang
3. Padang
4. Bukittinggi
5. Wonogiri
6. Wonosari
7. Cilacap
8. Tegal
9. Brebes
10. Pemalang
11. Pekalongan
12. Batang
13. Kendal
14. Magelang
15. Sragen
16. Kuningan
17. Cirebon
18. Purwokertob
19. Pati
20. Magelang
21. Madiun
22. Jombang
23. Blitar
24. Bojonegoro
25. Singaparna
26. Ungaran
27. Boyolali
28. Sukoharjo
29. Majenang
30. Wangon
31. Gombong
32. Kebumen
33. Purworejo
34. Batang
35. Salatiga

Baca juga: Buka 24 Jam, Ini Dua Lokasi Rest Area yang Disediakan Polda Metro Jaya untuk Pemudik Motor

Syarat Mudik Lebaran 2022 bagi Moda Transportasi Darat

Ada persyaratan khusus bagi pemudik yang akan melakukan perjalanan darat, menurut Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Berikut Aturan Terbaru Mudik Lebaran 2022:

1. Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

2. Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

3. Pelaku perjalanan  yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan

4. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan, dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

5. Pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

6. Pelaku perjalanan dengan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua wajib melampirkan sertifikat vaksin tersebut dan tidak perlu menunjukkan hasil negatif rapid test antigen.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Mudik Gratis 2022

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan