Lowongan Kerja
Rekrutmen BPJS Kesehatan 2022 Dibuka hingga 27 April, Ini 14 Link Pendaftaran Kantor BPJS
Rekrutmen BPJS Kesehatan 2022 untuk pekerja tidak tetap (PTT) dibuka hingga 27 April. Ini 14 link pendaftaran Kantor BPJS yang membutuhkan PTT.
Penulis:
Yunita Rahmayanti
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - BPJS Kesehatan membuka lowongan untuk Pegawai Tidak Tetap (PTT).
Pendaftaran ini dilakukan melalui laman resmi BPJS Kesehatan.
Ada 150 posisi yang ditawarkan di lowongan BPJS Kesehatan yang diumumkan melalui Instagram @bpjskesehatan_ri.
Lowongan kerja BPJS Kesehatan ini dibuka mulai 24-27 April 2022.
Nantinya, peserta yang lolos akan di tempatkan di berbagai kantor wilayah BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia.
Untuk pencari kerja yang tertarik untuk mengikuti seleksi Rekrutmen PTT BPJS Kesehatan 2022, berikut ini persyaratannya dari situs rekrutmen.bpjs-kesehatan.go.id.
Baca juga: Rekrutmen BUMN yang Masih Ada Kuota: PT Telkom, PT BNI, PT Perkebunan Nusantara dan PT Yodya Karya
Syarat Lowongan Kerja Rekrutmen BPJS Kesehatan 2022
1. Warga Negara Indonesia;
2. Belum menikah saat mendaftar;
3. Pendidikan D3/D4/S1 segala jurusan;
4. IPK minimal 2,75 skala 4;
5. Berusia maksimal 25 tahun per 31 Desember 2022;
6. Pelamar wajib mengunggah foto selfie di Feed Instagram bersama aplikasi Mobile JKN di Smartphone dengan menulis caption bertema “Bersama BPJS Kesehatan Mengabdi untuk Negeri” serta diakhiri tagar #MengabdiBersamaBPJSKesehatan dan wajib melakukan tag plus follow akun resmi @bpjskesehatan_ri;
Selain itu, pelamar bisa melakukan pendaftaran secara online melalui tautan yang tertera di situs Rekrutmen BPJS Kesehatan.
Kemudian, pelamar dapat memilih tautan sesuai dengan wilayah yang ingin dilamar sebelum tanggal 27 April 2022.
Hati-hati dengan segala penipuan yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan, karena seluruh proses rekrutmen ini tidak dipungut biaya apapun. Informasi lengkap tentang lowongan kerja di BPJS Kesehatan 2022 bisa Anda lihat di https://rekrutmen.bpjs-kesehatan.go.id/ptt/.
Baca juga: BSU Rp 1 Juta Disalurkan kepada 8,8 Juta Pekerja Tahun Ini, Berikut Syarat Penerima BSU 2022
LINK PENDAFTARAN
Pendaftaran dapat dilakukan pada tanggal 24 s.d 27 April 2022 melalui link berikut:
1. KANTOR PUSAT BPJS KESEHATAN (klik di sini)
2. KEDEPUTIAN WILAYAH 1 : SUMATERA UTARA DAN ACEH (klik di sini)
3. KEDEPUTIAN WILAYAH 2 : RIAU, KEPULAUAN RIAU, SUMATERA BARAT DAN JAMBI (klik di sini)
4. KEDEPUTIAN WILAYAH 3 : SUMATERA SELATAN, BANGKA BELITUNG, BENGKULU (klik di sini)
5. KEDEPUTIAN WILAYAH 4 : DKI JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI (klik di sini)
6. KEDEPUTIAN WILAYAH 5 : JAWA BARAT (klik di sini)
7. KEDEPUTIAN WILAYAH 6 : JAWA TENGAH DAN DIY (klik di sini)
8. KEDEPUTIAN WILAYAH 7 : JAWA TIMUR (klik di sini)
9. KEDEPUTIAN WILAYAH 8 : KALIMANTAN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH , KALIMANTAN SELATAN, KALIMANTAN UTARA (klik di sini)
10. KEDEPUTIAN WILAYAH 9 : SULAWESI SELATAN, SULAWESI BARAT, SULAWESI TENGGARA, DAN MALUKU (klik di sini)
11. KEDEPUTIAN WILAYAH 10 : SULAWESI UTARA, SULAWESI TENGAH, GORONTALO, DAN MALUKU UTARA (klik di sini)
12. KEDEPUTIAN WILAYAH 11 : BALI, NUSA TENGGARA BARAT, DAN NUSA TENGGARA TIMUR (klik di sini)
13. KEDEPUTIAN WILAYAH 12 : PAPUA DAN PAPUA BARAT (klik di sini)
14. KEDEPUTIAN WILAYAH 13 : BANTEN, KALIMANTAN BARAT, DAN LAMPUNG (klik di sini)
Baca juga: Cek Penerima BSU Rp1 Juta Tahun 2022, Akses bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id
DISCLAIMER:
- Segala proses dalam rekrutmen ini tidak dipungut biaya/gratis. Berhati-hatilah terhadap segala jenis penipuan yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan yang meminta sejumlah biaya termasuk seperti biaya tiket dan akomodasi ke lokasi seleksi.
- BPJS Kesehatan memiliki hak penuh dalam memutuskan dan menyeleksi kandidat terbaik sesuai kebutuhan pada setiap tahapan dan keputusan tersebut tidak dapat diganggu gugat; dan
- Untuk menghindari penyalahgunaan informasi oleh pihak – pihak yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan, pelamar yang memenuhi persyaratan pendaftaran serta kualifikasi akan dihubungi melalui email dengan domain @bpjs-kesehatan.go.id
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait BPJS Kesehatan