Kamis, 4 September 2025

Eks Pramugari Jadi Saksi Kasus Suap Pajak, Tampil Modis di Pengadilan, Berbalut Busana Serba Putih

Saat sidang Siwi dicecar mengenai uang Rp 647,85 juta, ia mengakui menerima uang  tersebut dari Farsha Kautsar untuk perawatan wajah di Korea.

Tribunnews.com/Fersianus Waku
Mantan pramugari Siwi Widi Purwanti usai bersaksi di sidang terdakwa terdakwa korupsi dan TPPU Wawan Ridwan di di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakpus, Selasa (10/5/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan perkara dugaan suap perpajakan tahun 2016-2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (10/5).

Sidang masih beragendakan pemeriksaan saksi.

Tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan 15 saksi,  satu di antaranya ialah mantan mantan pramugari PT Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti.

Sementara duduk sebagai terdakwa yakni dua bekas pejabat Ditjen Pajak, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak.

"Persidangan terdakwa Wawan Ridwan dkk, hari ini tim jaksa KPK mengagendakan pemanggilan saksi-saksi, yaitu Siwi Sidi Purwanti," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis.

Baca juga: Siwi Widi Akui Terima Rp 647,85 Juta dari Anak Terdakwa Korupsi Pajak, Duitnya Dipakai ke Korea

Baca juga: Aliran Dana Ratusan Juta yang Diterima Siwi Widi Didapat Dari Anak Wawan Ridwan, Eks Pegawai Pajak

Sedangkan 14 saksi lainnya, disebut Ali, antara lain Angin Prayitno Aji, Bayu Kurniawan, Laurensia Monica, Nanang Sumantri, Adinda Rana Fauzah, dan Aditya Ginting. Kemudian Andi Prabowo, Bimo Edwinanto, Feyza Akmal Maulana, Khalid Fajar Harahap, Muhammad Farsha Kautsar, Tjihjih Sukarsih, Tri Kusumaastuti, dan Umi Hartati.

Hakim Ketua Fahzal Hendri memang meminta agar Siwi Widi Purwanti dihadirkan dalam persidangan.

Hal itu disampaikan Fahzal dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/4).

“Siwi Widi mana orangnya?” tanya Fahzal pada jaksa KPK.

“Pasti kami panggil itu yang mulia,” jawab jaksa.

Fahzal menyampaikan, membaca di berbagai media massa bahwa Siwi menerima uang sekitar Rp647,85 juta dari Wawan Ridwan.

Maka, lanjut dia, keterangan Siwi diperlukan dalam pengungkapan perkara ini.

"Mana saksinya [Siwi] gitu loh, saya tunggu juga mana orang ini. Ada hubungannya enggak dia sama Wawan atau anaknya itu,” tutur dia.

Siwi Widi usai hadiri sidang kasus suap sebagai saksi di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta (10/5/2022)
Siwi Widi usai hadiri sidang kasus suap sebagai saksi di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta (10/5/2022) (Mario Christian Sumampow)

Diketahui dalam dakwaan jaksa, Siwi diduga menerima aliran uang dari Wawan senilai Rp647,85 juta.

Uang itu diterima Siwi dari Wawan melalui anak kandungnya yaitu Muhammad Farsha Kautsar.

Wawan dan Alfred didakwa menerima suap sebesar Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau sekitar Rp42.169.984.851 dari para wajib pajak terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017.

Selain itu, Wawan juga didakwa dengan pasal gratifikasi dan pencucian uang.

Tampil Modis

Siwi memenuhi panggilan ke Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Siwi tiba di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Senin (10/5), pukul 13.30 WIB.

Siwi tampil modis dengan mengenakan baju dan celana bawahan berwarna putih dengan wedges berwarna silver.

Siwi juga memakai masker putih senada dengan pakaiannya.

Siwi terlihat hanya membawa tas berwarna hitam.

Mantan pramugari Siwi Widi Purwanti usai bersaksi di sidang terdakwa terdakwa korupsi dan TPPU Wawan Ridwan di di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakpus, Selasa (10/5/2022).
Mantan pramugari Siwi Widi Purwanti usai bersaksi di sidang terdakwa terdakwa korupsi dan TPPU Wawan Ridwan di di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakpus, Selasa (10/5/2022). (Tribunnews.com/Fersianus Waku)

Saat sidang Siwi dicecar mengenai uang Rp 647,85 juta.

Ia mengakui bahwa menerima uang dengan jumlah tersebut dari Farsha Kautsar dan digunakan untuk perawatan wajah di Korea.

"Seperti BAP ibu nomor 22 (uang Rp 647 juta) untuk jalan-jalan, belanja, beli jaket merek Gucci, dan untuk perawatan kecantikan di Korea, apa benar?" tanya jaksa KPK.

"Ya seingat saya begitu," kata Siwi.

Siwi kemudian menceritakan awal perkenalan dengan Farsha Kautsar.

Kata Siwi, Farhsa yang lebih dulu menghubunginya melalui Whatsapp.

"Saat itu saya masih menjadi pramugari di Yogya. Dia mengaku tahu nomor saya dari temannya. Lalu berlanjut ke Instagram," ujar Siwi.

Hakim merasa penasaran dengan uang Rp 647,85 juta yang ditransfer Farsha ke Siwi Widi.

Padahal saat itu Siwi hubungan dengan Farsha masih sebatas teman tidak lebih.

"Terus kenapa dia sampai transfer Rp 647 juta?" tanya hakim ketua Fahzal Hendri.

"Mungkin pada saat itu percakapan saya dengan Farsha, dan Farsha mencoba membayarkan, mungkin mencari perhatian," tutur Siwi.

Baca juga: Eks Pramugari Siwi Widi Sudah Kembalikan Uang Rp647,85 Juta ke KPK

Mendengar jawaban Siwi, Hakim Fahzal menyebut Siwi kepedean.

"Mencari perhatian? Pede amat Saudara. Katanya sudah dekat, perhatian apa lagi? pacaran enggak nih? Sehingga bisa-bisanya dia mentransfer uang gitu lho," cecar hakim Fahzal.

Siwi kemudian mengaku saat itu Farsha sempat memintanya berpacaran. Namun Siwi menolak.

"Sebenarnya, waktu itu Farsha meminta saya jadi pasangannya. ya. Tapi waktu itu saya belum paham Farsha, jadi saya agak takut," ucap Siwi.

"Jadi sampai dia transfer kayak gitu permintaan Saudara, sehingga nomor rekening saudara ada sama dia?" tanya hakim lagi.

"Sebenarnya Farsha suka tanya kegiatan saya, misal saya mau pergi ke klinik, lalu Farsha bertanya harganya berapa, dia mencoba membayarkan, mencoba dermawan pada saya," kata Siwi.

Ketika sidang, Siwi juga mengaku telah mengembalikan uang yang diberikan dari Farsha Kautsar ke KPK.

"Menurut saya itu bukan uang Farsha, dari pada saya panjang pikir saya kembalikan saja dulu. Sebelum pemberitaan itu saya sudah kembalikan (uang) di Desember atau November di tahun 2021," ucap Siwi.(Tribun Network/ham/wly)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan