Virus Corona
Satgas: Syarat Perjalanan Tak Wajib Tes Covid-19 Mulai Berlaku 18 Mei 2022
Pemerintah menghapus kewajiban tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan dalam dan luar negeri.
Penulis:
Rina Ayu Panca Rini
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menghapus kewajiban tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan dalam dan luar negeri.
Aturan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang sudah divaksinasi Covid-19 dosis lengkap.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, syarat perjalanan terbaru ini mulai berlaku Rabu (18/5) besok.
Nantinya, arahan presiden tersebut akan dituangkan dalam beberapa perubahan kebijakan pengendalian Covid-19 terkait pelaku perjalanan luar negeri dan dalam negeri.
Baca juga: Jokowi Bebaskan Aturan Swab dan PCR Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri
"Masa berlaku efektifnya per 18 Mei 2022 atau besok," ujar Wiku dalam Konferensi Pers virtual, Selasa (17/5/2022).
Wiku memastikan, kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian, dimana pemerintah menilai tren kasus Covid-19 secara nasional dan global cenderung melandai.
"Pada momentum ini pemerintah sepakat memanfaatkan waktu pemulihan ekonomi nasional yang terdampak pandemi selama dua tahun belakangan untuk kembali pulih," ujar Wiku.
Pemerintah berharap, kebijakan ini dapat dijalankan masyarakat dengan tetap waspada, siaga, dan adaptif.
Selain pelonggaran syarat perjalanan, masyarakat yang sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker.
Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker.
Presiden pun meminta masyarakat kategori rentan maupun yang bergejala batuk dan pilek untuk tetap mengenakan masker saat beraktivitas.
"Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas. Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” ujar Jokowi diumumkan, Selasa (17/5/2022).