Kamis, 9 Oktober 2025

KPK Beri Pembekalan Antikorupsi kepada Pengurus PAN

Ketua KPK Firli Bahuri akan membuka kegiatan bersama Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan yang hadir secara langsung bersama sekira 60 pengurus DPP PAN.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menindaklanjuti kegiatan Executive Briefing kepada 20 pimpinan dan pengurus partai politik (parpol) dalam Program Politik Cerdas Berintegritas (PCB) Terpadu pada Rabu (18/5/2022) yang lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memulai rangkaian kegiatan pembekalan antikorupsi bagi para pengurus setiap parpol baik di pusat maupun daerah.

Kegiatan berlangsung di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, pukul 09.00 – 12.00 WIB dengan peserta pertama adalah para pengurus Partai Amanat Nasional (PAN).

Dijadwalkan Ketua KPK Firli Bahuri akan membuka kegiatan bersama Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan yang hadir secara langsung bersama sekira 60 pengurus DPP PAN.

Baca juga: Kunjungi KPK, Finalis Puteri Indonesia 2022 Terima Pembekalan Antikorupsi

Selebihnya para pengurus DPD/DPW dan DPC mengikuti kegiatan pembekalan secara daring.

"Dalam pembekalan ini akan disampaikan materi dalam bentuk ceramah tentang tindak pidana korupsi dan membangun integritas partai politik, serta cara meningkatkan kesadaran berpolitik dalam penyelenggaraan pemilihan umum yang bersih dan bebas dari korupsi," ujar Plt Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding lewat keterangan tertulis, Rabu (25/5/2022).

Selain itu, lanjut Ipi, juga akan ada sesi dialog membahas upaya dan inisiatif strategis, capaian, tantangan dan kendala yang dihadapi parpol dalam pemberantasan korupsi serta upaya pembangunan budaya politik berintegritas.

Ipi memerinci yang menjadi rangkaian kegiatan pembekalan, yaitu penandatanganan komitmen ketua umum parpol untuk menginternalisasi dan membangun integritas internal parpol.

"Komitmen tersebut terkait Integritas parpol dalam hal menolak money politic, benturan kepentingan, suap, pemerasan, gratifikasi dan tindak pidana korupsi lainnya; kesediaan sebagai role model dalam pemberantasan tindak pidana korupsi; kesediaan untuk meningkatkan pengetahuan antikorupsi, pengembangan politik cerdas berintegritas melalui pembelajaran antikorupsi yang difasilitasi oleh Pusat Edukasi Antikorupsi KPK; dan terlibat secara aktif dalam gerakan antikorupsi di lingkungan partai politik," katanya.

Baca juga: KPK Bekali Integritas KLHK Sebagai Leading Sector Perizinan Pengelolaan Lingkungan dan SDA

Program PCB diselenggarakan KPK sebagai wujud implementasi amanat Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 7 ayat (1) huruf d “merencanakan dan melaksanakan program sosialisasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” khususnya pada sektor politik.

"KPK berharap melalui program ini dapat mendorong komitmen integritas dan meningkatkan kesadaran antikorupsi para pengurus parpol demi mewujudkan demokrasi yang lebih baik," tutur Ipi.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved