Kamis, 4 September 2025

Larangan Ekspor CPO

TNI AL Masih Sidik 3 Kapal Diduga Langgar Ekspor Minyak Goreng 

TNI AL masih menyidik tiga kapal karena diduga melakukan pelanggaran hukum terkait larangan ekspor Crude Palm Oil (CPO)

Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Gita Irawan
Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono di Graha Jala Puspita Jakarta Pusat pada Rabu (25/5/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono mengatakan pihaknya masih menyidik tiga kapal karena diduga melakukan pelanggaran hukum terkait larangan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan minyak goreng beberapa waktu lalu.

Tiga kapal tersebut masih diproses hukum oleh TNI Angkatan Laut, kata Yudo, karena pihaknya memiliki bukti permulaan yang cukup.

Berdasarkan laporan dari Pangkoarmada RI, kata Yudo, tiga kapal tersebut sebelumnya ditangkap di tiga lokasi berbeda yakni Dumai, Ambon, dan Pontianak. 

"Dari 14 (kapal) yang kita hentikan waktu itu, dan kemarin sudah rapat dipimpin Menko Marves tentang diskusi ataupun larangan dan pembukaan (ekspor) minyak goreng ini, masih ada tiga kapal yang sekarang kita sidik karena terdapat bukti awal melakukan pelanggaran tentang itu," kata Yudo di Graha Jala Puspita Jakarta pada Rabu (25/5/2022).

Yudo mengatakan nantinya TNI AL bersama penyidik dari instansi terkait akan melakukan gelar perkara terhadap ketiga kapal tersebut.

Namun demikian, kata dia, kapal-kapal lain yang tidak terbukti melanggar hukum terkait larangan ekspor CPO dan minyak goreng akan dibebaskan.

"Bagi yang kemarin tidak terbukti karena mungkin surat dan lain sebagainya yang sah dari kementerian lembaga ya sudah kita laporkan untuk dibebaskan," kata dia.

Terkait pembukaan kembali kran ekspor CPO dan minyak goreng oleh Presiden, kata Yudo, TNI AL harus loyal dan melaksanakan tugas sesuai dengan perintah Presiden..

Selain itu, kata dia, penegakan hukum di wilayah perairan yurisdiksi Indonesia merupakan bagian dari lima tugas pokok TNI AL berdasarkan Undang-Undang TNI.

Pertama, kata dia, fungsi pertahanan matra laut. 

Kedua, lanjut dia, penegakan hukum dan menjaga wilayah keamanan yurisdiksi Indonesia. 

Ketiga, melaksanakan fungsi diplomasi angkatan laut sesuai politik bebas aktif negara. 

Keempat, melaksanakan pembangunan dan pengembangan kekuatan matra laut.

Kelima, pemberdayaan wilayah pertahanan melalui pembinaan potensi maritim.

"Ini supaya jangan diragukan lagi, angkatan laut kok menangkapi kapal? Angkatan laut kok menegakan hukum? Memang ada tugasnya disitu, dan UU juga ada yang mengamanatkan angkatan laut sebagai penyidik. Saya kira ini jangan diragukan lagi," kata dia. 

Diberitakan sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya membuka kembali keran ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan minyak goreng setelah sebelumnya dilarang per 28 April 2022.

Diperbolehkannya kembali ekspor CPO dan minyak goreng disampaikan langsung oleh Presiden, pada, Kamis, (19/5/2022).

“Saya memutuskan bahwa ekspor minyak goreng akan dibuka kembali pada senin 23 Mei 2022,” kata Jokowi.

Dibukanya kembali ekspor CPO dan minyak goreng kata Presiden karena pasokan minyak goreng telah melebihi kebutuhan dalam negeri.

Presiden mengatakan kebutuhan nasional minyak goreng curah adalah sebesar kurang lebih 194.000 ton per bulannya. 

Pada bulan Maret lalu sebelum dilakukan pelarangan ekspor, pasokan minyak goreng jauh di bawah kebutuhan nasional yakni hanya mencapai 64,5 ribu ton. 

“Namun setelah dilakukan pelarangan ekspor di bulan April pasokan kita mencapai 211.000 ton per bulannya melebihi kebutuhan nasional bulanan kita,” kata Presiden.

Selain pasokan, kata Presiden, harga minyak goreng curah secara nasional juga mengalami penurunan. 

Pada bulan April, sebelum adanya pelarangan ekspor, harga rata-rata nasional minyak goreng curah berkisar kurang lebih Rp19.800.

“Dan kini setelah adanya pelarangan ekspor harga rata-rata nasional turun menjadi Rp17.200 sampai dengan Rp17.600,” katanya.

Dibukanya kembali keran ekspor kata Presiden, juga karena mempertimbangkan keberadaan 17 juta orang tenaga di industri sawit baik petani, pekerja dan juga tenaga pendukung lainnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan