Kamis, 14 Mei 2026

Sejoli Tewas Tertabrak Mobil

Kolonel Priyanto Bakal Jalani Sidang Vonis di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Besok

Sidang putusan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan dua sejoli di Nagreg, Jawa Barat, Kolonel Priyanto, akan digelar besok.

Tayang:
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Gita Irawan
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat Kolonel Inf Priyanto dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (21/4/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang putusan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan dua sejoli di Nagreg, Jawa Barat, Kolonel Priyanto, akan digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (7/6/2022) besok.

Hal tersebut juga telah dikonfirmasi Oditur Militer Tinggi Kolonel Sus Wirdel Boy.

"Selasa 7 juni 2022, putusan," kata Wirdel ketika dihubungi Tribunnews.com pada Senin (6/6/2022).

Dalam sidang sebelumnya, Wirdel berharap hukum dapat ditegakkan.

Ia mengatakan, apapun vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Tinggi Militer, masih ada upaya hukum selanjutnya yang bisa dilakukan baik dari pihak Oditurat Militer maupun dari terdakwa.

"Jadi saya tidak berharap apa-apa kecuali tegaknya hukum. Tegak hukum di lingkungan TNI, di lingkungan masyarakat, kepentingan terdakwa tersampaikan, dan tidak salah dalam penerapan hukum," kata Wirdel usai sidang duplik pada Selasa (25/5/2022).

Wirdel juga menegaskan Oditurat Militer tetap pada tuntutan yang telah dibacakan di persidangan sebelumnya yakni agar terdakwa dipidana penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer.

Baca juga: Vonis Terhadap Kolonel Priyanto Akan Diputuskan pada Selasa 7 Juni 2022

"Pada waktu replik kemarin kan saya sudah sampaikan bahwa saya tetap pada tuntutan yang sudah saya bacakan. Tuntutan seumur hidup dan dipecat dari dinas (militer)," kata Wirdel.

Diberitakan sebelumnya Majelis hakim militer tinggi Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta akan bermusyawarah dan menyusun vonis atau putusan perkara terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan sejoli di Nagreg Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto.

Baca juga: Majelis Hakim Militer Tinggi akan Bacakan Vonis Kolonel Priyanto Selasa 7 Juni 2022

Ketua Majelis Hakim Militer Tinggi Brigjen TNI Faridah Faisal mengatakan vonis akan dibacakan pada Selasa (7/6/2022).

"Majelis hakim akan bermusyawarah dan menyusun putusan dan akan kami bacakan pada Hari Selasa tanggal 7 Juni 2022," kata Faridah usai sidang duplik terdakwa di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (24/5/2022).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved