KPK Periksa Senior VP Internal Audit Antam Hardianto Tumpak Manurung di Kasus Korupsi
Hardianto akan diperiksa kapasitasnya sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam di PT Aneka Tambang
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Senior Vice President Internal Audit PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Hardianto Tumpak Manurung, Senin (6/6/2022).
Hardianto akan diperiksa kapasitasnya sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam di PT Aneka Tambang dan PT Loco Montrado tahun 2017.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama Hardianto Tumpak Manurung, Senior Vice President Internal Audit PT Aneka Tambang Tbk.," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Senin (6/6/2022).
Baca juga: KPK Buka Penyidikan Baru Terkait Kasus Dana Fiktif oleh LPDB-KUMKM di Jawa Barat
Diketahui, KPK melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) antara PT Antam dengan PT Loco Montrado tahun 2017. Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan pada Agustus 2021.
Namun, KPK belum membeberkan konstruksi perkara dalam kasus ini. Termasuk juga masih menutupi identitas tersangka.
Dalam perkembangannya, tim penyidik KPK telah menyita dokumen terkait kasus ini. Dokumen itu disita dari saksi yang diperiksa tim penyidik pada Selasa (8/2/2022).
Baca juga: Banyak Ahli yang Tak Sepakat Jika Lembaga Sejenis KPK Dibentuk di Tingkat Daerah
Saksi dimaksud yakni Nursyahrini Dewi selaku Manufacture Product and Service Trading Senior Officer, UBPP LM PT Aneka Tambang (November 2016-2018).
"Yang bersangkutan hadir dalam rangka penyitaan sejumlah dokumen terkait dengan perkara ini," ujar Ali, Rabu (9/2/2022).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/plt-juru-bicara-kpk-ali-fikri-nih5.jpg)