Minggu, 10 Agustus 2025

Sejoli Tewas Tertabrak Mobil

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Kawal Vonis Kolonel Priyanto Hari Ini, Selasa 7 Juni 2022

vonis kasus pembunuhan berencana sejoli di Nagreg dengan terdakwa Kolonel Priyanto hari ini, Selasa (7/6/2022).

Editor: Wahyu Aji
Foto: Tribunnews.com/Gita Irawan
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat Kolonel Inf Priyanto di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (31/3/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta akan membacakan vonis kasus pembunuhan berencana sejoli di Nagreg dengan terdakwa Kolonel Priyanto hari ini, Selasa (7/6/2022).

Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan sidang beragenda putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta tersebut dijadwalkan pada Selasa (7/6/2022).

"Putusan Selasa 7 Juni," kata Wirdel saat dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur, Senin (6/6/2022).

Sidang berlanjut ke tahap putusan karena seluruh agenda sidang dari dakwaan, pemeriksaan saksi, terdakwa, tuntutan, pleidoi, replik, dan duplik sudah rampung digelar sebelumnya.

Melalui tahapan sidang ini Hakim Ketua Brigadir Jenderal TNI Faridah Faisal, Hakim anggota Kolonel Chk Surjadi Syamsir, dan Kolonel Sus Mirtusin akan bermusyawarah menentukan putusan.

"Sidang akan saya tunda untuk memberikan kesempatan kepada majelis hakim untuk bermusyawarah dan menyusun putusan sampai dengan hari Selasa tanggal 7 Juni 2022," ujar Faridah, Selasa (24/5/2022).

Atensi Panglima TNI

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan, dirinya akan mengawal langsung hasil putusan majelis hakim atas Kolonel Priyanto.

"Kita kawal terus, jadi proses hukum yang menonjol itu saya kawal. Memang untuk Kolonel Priyanto ini berkas satunya baru, besok akan mendengarkan putusan," kata Andika kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan.

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa (Tribunnews.com/Chaerul Umam)

Andika menjelaskan, dirinya akan menunggu kelanjutan dari kasus tersebut. 

"Jadi nanti kita tunggu apakah menerima terdakwa atau bahkan kami menerima atau tidak maksudnya dari oditur kita lihat saja apakah sesuai dengan harapan atau tidak," kata Andika.

Sebelumnya Majelis Hakim Militer Tinggi II Jakarta menyatakan akan bermusyawarah dan menyusun vonis atau putusan perkara terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan sejoli di Nagreg Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto.

Ketua Majelis Hakim Militer Tinggi Brigjen TNI Faridah Faisal mengatakan vonis akan dibacakan pada Selasa (7/6/2022).

"Majelis hakim akan bermusyawarah dan menyusun putusan dan akan kami bacakan pada Hari Selasa tanggal 7 Juni 2022," kata Faridah usai sidang duplik terdakwa di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (24/5/2022).

Baca juga: Harapan Oditur Militer Tinggi dan Penasehat Hukum Jelang Vonis Kolonel Priyanto Besok

Menjelang sidang vonis besok, berikut ini pokok tuntutan dari oditur militer tinggi dan nota pembelaan penasehat hukum Priyanto yang telah dibacakan masing-masing pihak dalam persidangan sebelumnya yang telah dirangkum Tribunnews.com.

Tuntutan Oditur Militer Tinggi

Priyanto dituntut pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer oleh Oditur Militer Tinggi dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (21/4/2022).

Oditur Militer Tinggi Wirdel Boy dalam berkas tuntuan yang dibacakannya mengatakan Oditur Militer Tinggi berkesimpulan Priyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tiga tindak pidana sebagaimana didakwakan pada dakwaan oditur militer tinggi nomor SDAK 02 tanggal 10 Februari 2022.

Pertama, yakni secara bersama-sama melakukan tindak pidana kesatu pembunuhan berencana.

Kedua, penculikan.

Ketiga, menyembunyikan mayat.

Untuk itu, kata dia, Oditur Militer Tinggi memohon kepada majelis hakim di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menyatakan Priyanto bersalah melakukan tindak pidana kesatu primer barang siapa secara bersama-sama dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kemudian, menyatakan Priyanto bersalah melakukan tindak pidana kedua alternatif pertama, barangsiapa secara bersama-sama membawa pergi dari tempat kediamannya dengan maksud menempatkan orang tersebut secara melawan hukum di bawah kekuasannya sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 328 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kemudian, menyatakan Priyanto bersalah melakukan tindak pidana ketiga, barangsiapa bersama-sama membawa lari mayat dengan maksud menyembunyikan kematiannya sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 181 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Selanjutnya kami mohon agar Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta: 1. Menjatuhkan pidana terhadap Kolonel Inf Priyanto NRP 11940013330570 tersebut dengan pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer c.q. TNI Angkatan Darat," kata Wirdel.

Wirdel juga membacakan sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan pada diri Priyanto sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim Tinggi dalam menetapkan berat dan ringannya putusan yang dijatuhkan.

Hal-hal yang bersifat meringankan, kata Wirdel, yakni Priyanto berterus terang sehingga mempermudah persidangan, belum pernah dihukum, dan menyesali perbuatannya.

"Hal yang bersifat memberatkan, terdakwa melakukan tindak pidana melibatkan anak buahnya," kata Wirdel.

Nota Pembelaan Penasehat Hukum

Tim penasehat hukum Priyanto meminta majelis hakim tinggi militer menolak seluruh dakwaan dan tuntutan oditur militer tinggi terhadap Priyanto.

Penasehat hukum Priyanto, Letda CHK Aleksander Sitepu, dalam nota pembelaan yang disampaikannya di persidangan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada pokoknya meminta empat hal kepada majelis hakim tinggi militer.

Pertama, meminta hakim menyatakan Priyanto tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh oditur militer tinggi pada dakwaan kesatu primer Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua alternatif pertama Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hal tersebut disampaikannya dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (10/5/2022).

"Kedua, menolak dakwaan dan tuntutan oditur militer tinggi untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan dakwaan oditur militer tidak dapat diterima," lanjut dia.

Ketiga, meminta hakim membebaskan terdakwa Priyanto dari segala dakwaan dan tuntutan pada dakwaan kesatu primer dan dakwaan alternatif pertama atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum pada dakwaan kesatu primer dan dakwaan alternatif pertama.

Keempat, kata dia, meminta hakim menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya atau apabila majelis hakim berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya.

Tim penasehat hukum Priyanto juga meminta majelis hakim tinggi militer mempertimbangkan aspek yuridis dan non yuridis dalam perkara tersebut.

Aleksander mengatakan bahwa penjatuhan hukuman terhadap prajurit bukan semata-mata untuk menghukum.

Akan tetapi, lanjut dia, penjatuhan hukuman terhadap prajurit memiliki tujuan untuk mendidik agar prajurit yang bersangkutan dapat memperbaiki diri dan kembali menjadi prajurit yang memiliki nilai-nilai Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 Wajib TNI.

Perkara yang digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta tersebut, kata dia, memang merupakan perkara yang menonjol dan menarik perhatian publik setidaknya dalam beberapa bulan terakhir.

Upaya untuk menghukum Priyanto, kata Aleksander, pada dasarnya telah terjadi sejak diunggahnya video peristiwa di media sosial.

Priyanto, lanjut dia, seolah telah dihukum terlebih dahulu tanpa adanya putusan peradilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, kata dia, trial by the press dan tekanan masyarakat seolah hanya menunjukkan Priyanto, Kopda Andreas, dan Koptu Ahmad Soleh sebagai pembunuh keji yang telah membuang jenazah korban.

"Secara ksatria terdakwa telah mengakui perbuatannya dan siap untuk menanggung semua perbuatan yang terdakwa lakukan. Akan tetapi apakah terdakwa harus menanggung suatu akibat dari perbuatan yang tidak dilakukannya?" kata Aleksander.

Hukum Indonesia, lanjut dia, menganut asas praduga tidak bersalah.

Oleh karena itu, kata dia, Priyanto sangat berharap agar Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta sebagai benteng terakhir dalam peradilan militer di Indonesia dapat mengambil sikap yang tegas.

Apabila memang Priyanto bersalah, kata dia, maka hukumlah sesuai dengan perbuatan yang ia lakukan.

"Akan tetapi, terdakwa tidak bersalah maka kiranya layak dan pantas jika terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan," kata dia.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan