Senin, 18 Agustus 2025

Organisasi Khilafah di Indonesia

Tiba di Polda Metro Jaya, Abdul Qadir Baraja Langsung Ditetapkan Jadi Tersangka dan Ditahan

Abdul Qadir Hasan Baraja, ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran undang-undang ormas.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fandi Permana
Pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja dikawal ketat oleh polisi saat tiba di Polda Metro Jaya usai ditangkap di Bandar Lampung, Selasa (7/6/2022) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemimpin kelompok organisasi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja, ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran undang-undang ormas.

Ia ditangkap di Markas Khilafatul Muslimin Bandar Lampung pagi tadi.

Setibanya di Jakarta, ia langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

"Sudah ditetapkan tersangka dan langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa (7/6/2022).

Selanjutnya, penyidik akan memeriksa kondisi kesehatan Abdul Qadir usai melakukan perjalanan darat dari Lampung.

Setelah itu, Abdul Qadir bakal ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama proses penyidikan.

Dijerat Pasal Berlapis

Abdul Qadir dijerat pasal berlapis dalam kasus Khilafatul Muslimin. Ia dijerat Pasal 59 Ayat 4 juncto Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas).

Tak hanya itu, Abdul Qadir juga disangkakan Pasal 14 Ayat 1 dan 2, dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca juga: Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja Ditangkap, Pengikut: Keterlibatannya Apa?

"Di mana ancaman yang dikenakan minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," kata Zulpan.

Diberitakan sebelumnya, Khilafatul Muslimin mendadak jadi sorotan usai konvoi pesepeda motor dengan poster bertuliskan kebangkitan khilafah dan bendera dengan aksara Arab itu terjadi pada Minggu (29/5/2022).

"Ya ada kaitannya itu kan pak kapolda juga sudah bentuk tim khusus juga untuk mengusut hal itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat dihubungi, Selasa (7/6/2022).

Baca juga: Irjen Dedi Prasetyo: Abdul Qadir Baraja Juga Pernah Dijerat Kasus Pelanggaran PPKM Hingga Terorisme

Dari data yang ada, Abdul Qadir Baraja ternyata merupakan eks narapidana terorisme.

Dia pernah ditahan sebanyak dua kali terkait kasus yang sama.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan