Tahanan Tersangka Kasus Korupsi Meningkat, KPK Tambah Kapasitas Rutan di Mako Puspomal TNI
KPK menambah kapasitas rumah tahanan (rutan) menyusul dengan meningkatnya jumlah tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani KPK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah kapasitas rumah tahanan (rutan) menyusul dengan meningkatnya jumlah tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani KPK.
Hal ini disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri dalam audiensi KPK bersama Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) TNI, di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat (10/6/2022).
“Penyediaan fasilitas rumah tahanan oleh Puspomal TNI ini sebagai wujud sinergi KPK bersama aparat penegak hukum lainnya dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi,” kata Firli.
Ruang tahanan baru tersebut akan ditempatkan di Cabang Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur KPK di Mako Puspomal, Jalan Boulevard Bukit Gading Raya Nomor 9, Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Kota Jakarta Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang turut hadir dalam audiensi tersebut, mengatakan penambahan ini untuk meningkatkan kualitas layanan rumah tahanan.
Baca juga: KPK Batal Tahan Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile Papua
“KPK sebetulnya tidak ingin menambah ruang tahanan. Namun kian hari tersangka dugaan tindak pidana korupsi kian bertambah,” ungkap Alex.
Senada dengan Alex, Wakil Ketua KPK lainnya, Nawawi Pomolango mengapresasi pemberian fasilitas ruang tahanan kepada KPK dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Fasilitas ini betul-betul membantu kerja pemberantasan korupsi,” ujar Nawawi.
Ruang tahanan baru KPK di Mako Puspomal TNI dibangun untuk kapasitas 16 orang tahanan.