DPR Perpanjang Waktu Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi dan Revisi UU ASN
DPR RI memperpanjang waktu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi dan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI memperpanjang waktu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi dan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI, yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, pada Selasa (5/7/2022).
"Berdasarkan hasil rapat konsultasi pengganti rapat Bamus pada tanggal 29 Juni 2022 pimpinan Komisi I DPR telah meminta perpanjangan waktu pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi dan pimpinan Komisi II DPR RI meminta perpanjangan waktu untuk pembahasan RUU tentang perubahan atas UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara," kata Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
"Maka dalam rapat paripurna hari ini, apakah mita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan kedua RUU tersebut sampai dengan masa sidang 1 tahun sidang 2022-2023 yang akan datang, apakah bisa disetuju?" imbuh Dasco.
Baca juga: Sempat Ricuh di KPU RI, Aksi Demo LMID Berlanjut ke Gedung DPR RI
Kemudian anggota dewan yang hadir menyetujui perpanjangan waktu pembahasan kedua RUU itu.
"Setuju," jawab anggota dewan.
Tanggapi Masa Jabatan Kepala Desa, Jokowi: Undang-undangnya Sangat Jelas |
![]() |
---|
Ketua Komisi II DPR RI Tak Masalah Penambahan Masa Jabatan Kades Menjadi 9 Tahun, Asalkan . . . |
![]() |
---|
Pimpinan Komisi VIII DPR Sebut Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2023 akan Diputuskan pada 13 Februari |
![]() |
---|
Komisi II DPR: Masa Jabatan Kepala Desa 6 Tahun Sudah Pas |
![]() |
---|
VIDEO Respon Wamendes Budi Arie Setiadi Terkait Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Jadi 9 Tahun |
![]() |
---|