Rancangan KUHP
Draf RKUHP: Serang Fisik Presiden dan Wapres Diancam Penjara 5 Tahun
Dalam Pasal 217 disebutkan, orang yang menyerang presiden dan wapres secara fisik dapat dihukum penjara paling lama 5 tahun.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) mengatur hukuman bagi masyarakat yang hendak berzina, kumpul kebo, hingga melakukan hubungan sedarah.
Dalam Pasal 415, disebutkan setiap orang yang melakukan perzinaan akan dihukum 1 tahun penjara.
"Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi Pasal 415 ayat (1) draf RKUHP tanggal 4 Juli 2022, dikutip Tribun Rabu (6/7/2022).
Dalam ayat (2), dijelaskan pihak yang bisa melaporkan ialah suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Sementara terkait kumpul kebo diatur dalam Pasal 416.
Disebutkan Pasal 416 ayat (1), "Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."
Pihak yang hanya bisa melaporkan sama seperti Pasal 415 ayat (2).
Sedangkan soal hubungan sedarah diatur dalam Pasal 417.
Dituliskan, hukuman yang akan diterima yakni 12 tahun penjara.
"Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan seseorang yang diketahuinya bahwa orang tersebut merupakan anggota keluarga sedarah dalam garis lurus atau ke samping sampai derajat ketiga, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun," bunyi Pasal 417.
Draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru juga masih membahas ihwal penyerangan hingga penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.
Menurut poin kelima bagian Buku Kedua draf terbaru RKUHP, pembentukan UU memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan pengujian KUHP, seperti tindak pidana penghinaan presiden, tindak pidana mengenai penodaan agama, dan tindak pidana kesusilaan.
Baca juga: Dihapus MK, Partai Buruh Pertanyakan Munculnya Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP
Dalam Pasal 217 disebutkan, orang yang menyerang presiden dan wapres secara fisik dapat dihukum penjara paling lama 5 tahun.
"Setiap Orang yang menyerang diri Presiden atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun," bunyi Pasal 217 draf RKUHP tanggal 4 Juli 2022.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
berzina
kumpul kebo
hukuman
RKUHP
penghinaan
Presiden dan Wakil Presiden
fisik
penjara
Rancangan KUHP
Pakar: KUHP Baru Akomodir Perkembangan Perbuatan Pidana yang Bersifat Baru dan Modern |
---|
KUHP Baru Gencar Disosialisasikan untuk Hindari Kesalahan Persepsi |
---|
Partai Demokrat Catat Sejumlah Pasal Karet KUHP Jangan Sampai Dijadikan Alat Menggebuk Lawan Politik |
---|
Politisi Perindo: Pasal Kohabitasi dalam KUHP dalam Pelaksanaan Akan Terbentur Hubungan Keluarga |
---|
Kejaksaan Agung Siap Berikan Pendampingan Judicial Review KUHP ke Mahkamah Konstitusi |
---|