Rizieq Shihab Bebas
Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Kemenkumham: Sudah Bayar Denda Rp 20 Juta
Rizieq Shihab telah bebas bersyarat terhitung hari ini, Rabu (20/7/2022) dan telah membayar lunas denda atas perbuatan pidananya senilai Rp20 juta.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Theresia Felisiani
HO/
Habib Rizieq Shihab menjalani proses pembebasan bersyarat di Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, di Jakarta. Habib Rizieq memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat pada hari ini, Rabu (20/7/2022), setelah menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri sejak 12 Desember 2020 terkait kasus kekarantinaan kesehatan dan menyiarkan berita bohong. Rizieq Shihab telah bebas bersyarat terhitung hari ini, Rabu (20/7/2022), dia telah membayar lunas denda atas perbuatan pidananya senilai Rp 20 juta.TRIBUNNEWS/HO