Polisi Tembak Polisi
Irjen Ferdy Sambo dan Istri Minta Perlindungan LPSK, Keluarga Brigadir J Minta Perlindungan TNI
Kadiv Propam Nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo beserta istrinya meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Kadiv Propam Nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo beserta istrinya meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Perlindungan kepada LPSK diajukan terkait kasus kematian ajudan Brigadir J di rumah dinasnya pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Menyikapi hal itu, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menyatakan niatannya juga untuk meminta perlindungan kepada TNI AD, TNI AL, dan TNI AU.
Kamaruddin merasa heran dengar kabar Irjen Ferdy Sambo beserta istrinya meminta perlindungan kepada LPSK.
Baca juga: Polisi Jelaskan Sumber Rekaman CCTV yang Berhasil Disita Terkait Kasus Kematian Brigadir J
Menurut Kamaruddin, Irjen Ferdy Sambo adalah seorang jenderal polisi bintang dua.
Aturannya, kata dia, Ferdy Sambo meminta perlindungan kepada Polri bukan kepada LPSK.
"Bagaimana seorang Polri Bintang 2 beserta istrinya bukannya mohon perlindungan kepada Polri tetapi mohon perlindungan kepada LPSK," kata Kamaruddin kepada wartawan di Jakarta pada Rabu (20/7/2022) seperti dikutip dari Kompas.TV.
Ia pun menjelaskan secara kelembagaan, LPSK merupakan institusi yang berada di bawah Polri.
Sebab, LPSK dilindungi oleh Polri. Hal inilah yang membuat Kamaruddin merasa heran.
"LPSK sendiri dilindungi Polri, ini kan membingungkan. Perwira Tinggi Polri minta perlindungan kepada LPSK, lalu kita minta perlindungan kemana rakyat ini," ucap Kamaruddin.
"Sedangkan Polri saja sudah ketakutan sampai minta perlindungan kepada LPSK."
Atas dasar itulah, Kamaruddin kemudian berniat meminta perlindungan kepada TNI Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU).
"Maka saya tidak berlebihan kalau saya bilang kita minta perlindungan kepada Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara," ujar Kamaruddin.
Menurut dia, uapaya tersebut semata-mata dilakukannya hanya untuk mengungkap yang sebenarnya terkait kejadian tewasnya Brigadir J.
Pasalnya, hingga saat ini insiden kematian Brigadir J masih menjadi tanda tanya pihak keluarga.
Penjelasan LPSK
Sebelumnya, Juru Bicara LPSK Rully Novian mengatakan pihaknya telah menerima permohonan perlindungan dari istri Irjen Ferdy Sambo.
Namun demikian, pihaknya belum bisa mendapatkan informasi yang cukup banyak dari istri Irjen Ferdy Sambo terkait alasannya mengajukan permohonan tersebut.
“Tapi untuk wawancara dengan pemohon P tadi, atau istri dari Bapak Ferdy Sambo, LPSK belum mendapatkan informasi yang begitu banyak,” kata dia.
“Karena memang kondisi yang bersangkutan saat kita melakukan wawancara, belum begitu siap untuk dilakukan wawancara.”
Meski demikian, ia mengaku tidak bisa memastikan bahwa istri Ferdy Sambo mengalami trauma pascainsiden penembakan Brigadir J.
“Memang agak sulit untuk menyampaikan peristiwa itu secara lebih terbuka, sehingga LPSK bisa mendapatkan informasi yang utuh dan memiliki kesesuaian misalnya dari keterangan yang kita peroleh dari Bharada E,” ujarnya.
Adapun langkah selanjutnya yang akan dilakukan LPSK untuk memutuskan menerima atau menolak permohonannya, adalah melakukan penelaahan lanjutan.
LPSK, kata Rully, telah merencanakan agenda pertemuan berikutnya untuk melihat apakah dimungkinkan melakukan pendalaman, khususnya wawancara yang belum terselesaikan.
“Kemudian kita juga menyiapkan ahli, dalam hal ini psikolog, untuk dapat memberikan informasi tentang kondisi psikologi," ujar Rully.
“Karena memang itu salah satu syarat yang diatur dalam ketentuan undang-undang."
Dalam dialog itu, Rully juga menyampaikan bahwa LPSK akan melihat terlebih dahulu posisi pemohon perlindungan dalam proses hukum, apakah sebagai saksi, korban, atau tersangka.
“Pertama, kita lihat dulu proses hukumnya. Proses hukum ini menempatkan mereka berposisi sebagai apa, saksi, korban, tersangka atau apa. Nah itu harus kita lihat terlebih dahulu,” kata Rully.
Bharada E Juga Minta Perlindungan LPSK
Sebelumnya, Kepolisian RI juga menanggapi pengajuan permohonan perlindungan yang dilakukan oleh penembak Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir, Bharada E kepada LPSK.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa permohonan perlindungan merupakan hak setiap warga negara.
Namun, proses penyidikan kasus tersebut tetap berjalan.
"Kalau minta perlindungan itu kan hak setiap warga negara, silakan. Tapi proses penyidikan ini tetap berjalan," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/7/2022).
Di sisi lain, Dedi tidak menjelaskan apakah ada ancaman yang dialami Bharada E.
Menurutnya, penyidik Polri juga bertanggung jawab dalam mengamankan Bharada E.
"Kalau sudah masuk penanganannya penyidikan, penyidik bertanggung jawab mengamankan semuanya. Karena proses persidangan harus berlanjut. Itu menjadi tanggung jawab penyidik untuk melakukan pengamanan kepada yang bersangkutan," pungkasnya.
Seperti diketahui, Brigadir J tewas di rumah eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Menurut polisi Bharada E adalah pelaku penembakan itu.
Dia berusaha melindungi istri Irjen Ferdy Sambo dari upaya dugaan pelecehaan Brigadir J.
Bharada J ikut mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).
"Iya (Bharada E mengajukan perlindungan ke LPSK)," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi kepada Tribunnews.com, Selasa (19/7/2022).
Edwin menyebut jika permohonan perlidungan Bharada E disampaikan bersamaan dengan istri Irjen Ferdy Sambo pada Kamis (14/7/2022).
"Kamis, permohonon perlindungan dari Ibu P dan Bharada E kami dapatkan," jelasnya.