Rabu, 20 Agustus 2025

Viral Adu Mulut Pengemudi dengan Pengawal Mantan Wakil Presiden, Ini Penjelasan Lengkap Paspampres

Paspampres menjelaskan duduk perkara terkait kejadian adu mulut antara seorang pengemudi dengan pengawal mantan wakil presiden.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
Warta Kota/Alex Suban
Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) angkat bicara terkait kejadian adu mulut antara seorang pengemudi dengan pengawal mantan wakil presiden yang viral di media sosial. Foto ilustrasi anggota Paspampres berlatih sebelum kegiatan Presiden Joko Widodo meresmikan Persemaian Modern Rumpin di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/6/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) angkat bicara terkait kejadian adu mulut antara seorang pengemudi dengan pengawal mantan wakil presiden yang viral di media sosial.

Kejadian tersebut diunggah oleh Francine Widjojo di media sosial Twitter.

Francine Widjojo melalui akun Twitter-nya mengaku sempat dipepet kendaraan pengawalan mantan wakil presiden.

"Sekitar pukul 20.15 WIB, rombongan 3 mobil melintas di lajur kanan pada turunan jalan layang Antasari, dekat kantor Walikota Jaksel. Saya melintas di lajur kiri yang kosong, tetiba dipepet mobil pengawal belakang (nopol 6702-V) hingga mobil saya mengarah kiri mendekati beton pagar," tulisnya.

Baca juga: Nonton Reaksi Paspampres Saat Seorang Warga Tiba-tiba Peluk Presiden Jokowi

"Setelah turunan, mobil saya melambat di antrian lampu merah seberang Walikota Jaksel. Rombongan melintas dari kiri dan mobil pengawal belakang buka kaca (tanpa mengenakan masker) lalu teriak "Minggir lo!," lanjutnya.

"Tetiba mobil pengawal belakang bergerak zig zag ugal-ugalan dan sengaja rem mendadak. Untuk kedua kalinya membahayakan nyawa saya. Untung saya sigap segera rem, sehingga tidak tabrakan," pungkasnya.

Terkait kejadian tersebut, menurut keterangan Paspampres pada hari Minggu, tanggal 24 Juli 2022 sekira pukul 20.15 WIB, rombongan tim pengawal mantan Wapres kembali ke Pondok 10, antara jalan layang Antasari Jakarta Selatan.

Tiba-tiba mobil pengawalan dengan Nopol B 1391 RFJ dipepet oleh kendaraan Hyundai dengan Nopol B 1226 ZLQ.

Kendaraan tersebut melaju kencang dari kiri belakang sampai ke depan.

"Kendaraan tersebut sengaja maju dan mundur lagi sampai belakang dengan mengakibatkan air genangan di sisi kiri menghalangi pandangan pengemudi," tulis keterangan Paspampres, Selasa (26/7/2022).

Pada saat kendaraan Hyundai tersebut akan maju ke depan lagi, salah seorang personel Paspampres menghalangi kendaraan tersebut.

Baca juga: Sosok Marsma Wahyu Hidayat, Perwira TNI AU Pertama yang Ditunjuk Jadi Komandan Paspampres

Personel Paspampres melakukan hal tersebut karena melihat gelagat yang kurang baik.

"Setelah dihalangi ternyata kendaraan Hyundai tersebut tetap memaksa sehingga personel Paspampres membuka pintu kaca dan memperingatkan bahwa ini pengawalan resmi Wapres dan mohon jangan diganggu," lanjutnya.

Setelah itu personel Paspampres meminta ke Patwal Polisi untuk menahan kendaraan Hyundai tersebut di sekitar patung obor Senayan.

Namun kendaraan Hyundai tersebut berhasil lolos.

"Sampai akhirnya kendaraan Hyundai tersebut tetap mengikuti sampai dengan Jalan Sudirman dan akhirnya terputus dengan sendirinya oleh kemacetan Lalulintas."

Pihak Paspampres juga menjelaskan dasar hukum pengawalan presiden wakil presiden, mantan presiden, mantan Wapres, beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.

a. Pengendara yang menghalangi atau menerobos rombongan kendaraan presiden saat melintas di jalan dapat dikenakan sanksi kurungan penjara atau denda berdasarkan aturan.

Kendaraan presiden adalah salah satu dari tujuh kendaraan yang mendapatkan hak utama atau prioritas di jalan.

Sanksi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya pada Pasal 287 ayat 4.

b. Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 59 tahun 2013 tentang Pengamanan Presiden Dan Wakil Presiden, Mantan Presiden Dan Mantan Wakil Presiden Beserta Keluarganya Serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
Pasal 1 ayat 2 dan 3 yang berbunyi :

- Ancaman adalah segala usaha, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan dari dalam negeri maupun luar negeri, yang dinilai dan/atau dibuktikan dapat membahayakan keselamatan Presiden dan Wakil Presiden, MantanPresiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.

- Gangguan adalah segala kegiatan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang dapat menghambat, mengganggu atau menggagalkan pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.

c. Serta Tugas Paspampres dalam

Pasal 5 yang berbunyi :

(1) Pengamanan pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a dilaksanakan oleh Paspampres secara melekat dan terus menerus dimanapun berada (2) Pengamanan instalasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b dilaksanakan oleh Paspampres, dikoordinasikan dengan Polri dan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya pada:

- istana Presiden dan Wakil Presiden;
- kediaman jabatan negara Presiden dan Wakil Presiden;
- kediaman pribadi Presiden dan Wakil Presiden;
- tempat kegiatan, acara, dan instalasi lain yang dihadiri Presiden dan Wakil Presiden;
- materiil yang digunakan selama kegiatan.

(3) Pengamanan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf c dilaksanakan oleh Paspampres dan Satuan Komando Operasi dikoordinasikan dengan Polri, Badan Intelijen Negara di Daerah, dan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya pada:

- kegiatan atau acara yang dihadiri oleh Presiden dan Wakil Presiden;
- rute perjalanan yang dilalui/dilewati Presiden dan Wakil Presiden

d. Kepolisian menyebutkan tindakan tegas terhadap penerobos konvoi presiden atau yang berstatus VVIP lainnya adalah kewenangan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) atau pasukan pengamanan yang ditugaskan mengawal pasukan VVIP itu sendiri.

Untuk tindakan tegas terhadap penerobos iring-iringan berstatus VVIP seperti presiden itu seperti tembakan peringatan atau lebih apabila diperlukan, ditentukan oleh Paspampres.

Sementara polisi, bersifat memberi peringatan pada si penerobos agar keluar dari iring-iringan VVIP seperti presiden.

Karena itu jika ada pengawalan sebaiknya memberikan prioritas jangan menerobos.

Kalaupun menerobos, polisi memberi peringatan untuk keluar dari rombongan, sedangkan lebih dari itu yang menentukan adalah Paspampres.

Rombongan presiden/vvip yang masuk dalam pengguna jalan sendiri harus mendapatkan prioritas atau utama sesuai aturan Pasal 134 dan Pasal 135 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan