Polisi Tembak Polisi
Ayah Brigadir J Sampaikan Keluhan tentang Peristiwa di Rumah Irjen Ferdy Sambo Kepada Mahfud MD
Mahfud mengatakan keluarga Brigadir J menyampaikan sejumlah keluhan dan pandangan terkait peristiwa di rumah dinas Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy
Penulis:
Naufal Lanten
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkap sejumlah hal terkait pertemuannya dengan ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat.
Seperti diketahui, ayah Brigadir J Samuel Hutabarat menemui Menkopolhukam Mahfud MD pada Rabu (3/8/2022).
Mahfud mengatakan keluarga Brigadir J menyampaikan sejumlah keluhan dan pandangan terkait peristiwa di rumah dinas Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
“Mereka menyampaikan keluhan dan pandangan bahkan keyakinan dari sisi mereka tentang peristiwa di rumah Kadiv Propam Pak Sambo. Itu dari sisi mereka,” kata Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
“Dan saya catat semua dan saya tidak berpendapat tentang kasus itu,” lanjutnya.
Terkait keluhan itu, Mahfud mengatakan kasus kematian Brigadir J ini tidak bisa disamakan dengan kasus kriminil biasa. Untuk itu, ia meminta pihak keluarga tetap bersabar menjalani proses hukum yang berlaku.
“Karena ada psikohirarkia, ada juga psikopolitisnya. Kalau seperti itu secara teknis penyidikan itu sebenarnya kelihatannya gampang,” tuturnya.
Anggapan bahwa sebenarnya kasus ini mudah dituntaskan itu juga, kata Mahfud, berdasarkan penuturan Purnawirawan di lingkungan aparatur negara.
Kendati demikian, dia meminta agar tidak berspekulasi terkait kasus ini. Ia ingin agar proses hukum sedang dijalankan Polri.
Baca juga: Ayah Brigadir J Temui Mahfud MD, IPW: Bentuk Ketidakpercayaan kepada Polri
“Bahwa itu mah gampang tingkat Polsek aja bisa, tapi ini ada tadi psikohirarkis dan psikkopolitis dan macem-macem. Sehingga kita semua harus sabar,” kata Mahfud.
Pakar hukum tata negara ini menilai penanganan perkara kematian Brigadir J ini sudah sudah cukup baik.
Meski terdapat sejumlah kejanggalan seperti tanggal diumumkannya kasus itu pada Senin (11/7/2022) yang padahal kejadiannya pada Jumat (8/7/2022).
Namun, kata dia, Kapolri merespons dengan cepat terkait penanganan kasus ini. Itu terwujud dari dibentuknya tim khusus untuk mengungkap kasus kemarian Brigadir J.
Tak hanya itu, dinonaktifkannya Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo yang berdasarkan tuntutan publik pun dilakukan Kapolri. Masyarakat menanggap jika Sambo masih aktif sebagai Kadiv Propam maka akan mempengaruhi objektivitias penyidikan.
Polisi Tembak Polisi
Bharada E Merasa Diperalat, Disia-siakan hingga Dibohongi Ferdy Sambo dan Kejujurannya Tak Dihargai |
---|
Jika Terbukti Bersalah, Chuck Putranto: Insya Allah Saya Ikhlas Menerima Hukuman yang Dijatuhkan |
---|
Sampaikan Isi CCTV, Chuck Putranto Sebut Dijanjikan Oleh Pimpinan Polri Tidak Akan Dipidana |
---|
Chuck Putranto Ikhlas Dihukum Karena Turuti Perintah Ferdy Sambo |
---|
Hendra Kurniawan & Agus Tak Sampaikan Pleidoi Langsung, Kuasa Hukum: Kami Serahkan ke Majelis Hakim |
---|