Polisi Tembak Polisi
Apa Pasal yang Menjerat Bharada E jadi Tersangka? Ancaman 15 Tahun Penjara
Bharada E ditetapkan jadi tersangka dan dijerat Pasal 338, Juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Bharada E ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 338, Juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Informasi yang saya dapatkan pada hari ini untuk surat panggilan sudah dilayangkan dan rencana akan dipanggil besok pagi (hari ini)," kata Dedi, Rabu (3/8/2022).
Namun demikian, Dedi tidak merinci perihal lokasi pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo.
(Tribunnews.com/Milani Resti/ Hasanudin Aco)