Pemilu 2024
KPU Temukan 11 Penyelenggara Pemilu Daerah Namanya Dicatut Parpol
KPU temukan ada 11 nama penyelenggara Pemilu di tingkat Kabupaten/Kota yang dicatut.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menemukan ada 11 penyelenggara Pemilu di tingkat Kabupaten/Kota yang namanya didaftarkan dalam keanggotaan partai politik tanpa sepengetahuan dari yang bersangkutan.
Hal ini disampaikan Anggota KPU RI Idham Holik berdasarkan pengecekan pada Kamis (4/8/2022) per pukul 10.56 WIB.
"Jumlah sementara 6 anggota KPU Kab/Kota yang namanya ada dalam keanggotaan partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan," kata Idham kepada wartawan, Kamis.
Adapun rincian data penyelenggara yang dicatut namanya oleh partai politik, meliputi 1 orang anggota KPU Kab/Kota di Provinsi Kalimantan Timur, 2 orang anggota KPU Kab/Kota di Provinsi Jambi, 1 orang anggota KPU Kab/Kota di Provinsi Maluku Utara, 1 orang anggota KPU Kab/Kota di Provinsi Sumatra Barat, dan 1 orang anggota KPU Kab/Kota di Provinsi Riau.
Baca juga: Ketua KPU Akui Anggaran Keperluan Operasional Pemilu Belum Terpenuhi
Idham menuturkan, ternyata bukan cuma para pimpinan KPU tingkat daerah yang namanya dicatut dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Tapi ada juga 5 staf KPU daerah yang bernasib serupa.
"Jumlah sementera personalia sekretariat KPU Kab/Kota yang namanya terdaftar di keanggotaan parpol dalam aplikasi SIPOL tanpa sepengetahuan yang bersangkutan 5 orang," kata dia.
Rincian persoanlia Sekretariat KPU Kab/Kota yang namanya masuk dalam keanggotaan parpol antara lain, 1 orang persoanalia Sekretariat KPU Kab/Kota di Provinsi NTB, 2 orang personalia Sekretariat KPU Kab/Kota di Provinsi Maluku Utara, dan 2 orang personalia Sekretariat KPU Kab/Kota di Provinsi Jawa Timur.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/idam-holik-dan-lolly-suhenty.jpg)