Polisi Tembak Polisi
Pengacara Duga Brigadir J Ditembak dari Depan dan Belakang, Pelaku Penembakan Lebih dari Satu Orang?
Penembakan di rumah dinas Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) lalu diduga melibatkan lebih dari satu orang.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penembakan di rumah dinas Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) lalu, menimbulkan tanda tanya bagi banyak pihak.
Tak terkecuali bagi Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Nelson Simanjuntak.
Dia mengatakan tugas penyidik mengusut apakah dalam penembakan itu, Bharada E dan Brigadir J saling berhadapan atau menembaknya dari belakang.
Penjelasan itu disampaikan oleh Nelson Simanjuntak dalam dialog program Kompas Petang di Kompas TV, Rabu (3/8/2022).
Seperti diketahui jika mengutip penjelasan awal polisi, dalam peristiwa itu Brigadir J tewas ditembak oleh rekannya sesama polisi Bharada E.
Baca juga: Bharada E Dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, IPW: Artinya Penyidik Bidik Tersangka Lain
Bukan tembak-tembakan?
Nelson mengatakan, sejak awal pihaknya tidak menyebut bahwa kasus itu merupakan tembak-tembakan.
“Tembak-tembakan itu hadap-hadapan. Ini berarti ada makhluk dari belakang, ada dari depan,” kata Nelson.
Saat ditanya apakah pihaknya membaca bahwa dalam kasus ini pelakunya lebih dari satu orang?
Nelson mengatakan itu merupakan tugas penyidik untuk menjelaskannya.
“Nah, itu dia. Ini yang tugas dari penyidik mengatakan apakah ada penembakan dari belakang atau hadap-hadapan," ujar Nelson.
Ia menegaskan, bahwa berdasarkan hasil melihat, memperhatikan, dan mencatat autopsi, yang diikuti oleh dua orang tenaga medis dari pihaknya ditemukan adanya luka tembak kepala belakang tembus ke hidung.
Penjelasan Mabes Polri
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo buka suara terkait dugaan adanya orang lain selain Bharada E yang terlibat dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dugaan tersebut mencuat karena Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yang digunakan penyidik untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka.
Diketahui Pasal 55 KUHP ini berisi tentang penjatuhan pidana terhadap siapa saja yang turut serta melakukan kejahatan.
Sementara Pasal 56 berisi penjatuhan pidana terhadap mereka yang memberi kesempatan dan bantuan terhadap suatu tindak kejahatan.
Menanggapi hal tersebut Dedi meminta semua pihak untuk menunggu hasil dari tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit terlebih dahulu.
Pasalnya proses pembuktian ilmiah yang sesuai standar timsus tetap harus dilakukan untuk membuktikan dugaan tersebut.
"Nanti nunggu tim khusus dulu. Proses pembuktian ilmiah tetap menjadi standar timsus," kata Dedi dilansir Kompas.com, Kamis (4/8/2022).
Setelahnya Dedi pun enggan berkomentar lagi terkait dugaan pembunuh Brigadir J yang lebih dari satu orang itu.
Penjelasan Kuasa Hukum Bharada E
Sementara itu, Kuasa Hukum Bharada E yakni Andreas Nahot Silitonga mengatakan dari pengakuan Bharada E kepada dirinya menjelaskan bahwa baku tembak Bharada E dengan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo hanya terjadi dalam waktu singkat yakni sekitar dua menit.
"Saat baku tembak itu, Bharada E mengaku tembakan pertama, kedua dan ketiga, ia tidak tahu apakah peluru mengenai sasarannya atau meleset," kata Nahot dalam tayangan di TVone, Selasa (2/8/2022).
Menurutnya, Bharada E tidak dapat memastikan apakah tembakannya mengenai sasaran atau tidak.
"Kenanya dimana, arahnya kemana, klien kami sama sekali tidak bisa memastikan," ujar Nahot.
Ia menjelaskan dari keterangan Bharada E adu tembak yang terjadi sangat cepat.
Bharada E katanya masih melihat Brigadir J berlutut dan bergerak, setelah Bharada E melepaskan 3 tembakan.
"Karena masih ada gerakan, klien kami melakukan tembakan dua kali lagi setelah agak mendekat, untuk memastikan, sasarannya bisa dilumpuhkan, dan tidak membahayakan dirinya lagi," ujarnya.
Saksi lain saat terjadi penembakan
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menjelaskan dalam dugaan aksi tembak menembak antara Bharada E dengan Brigadir J, terdapat satu ajudan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang lain yakni Ricky.
Dalam keterangannya kepada Komnas HAM, Ricky mengaku menyaksikan aksi tembak-tembakan tersebut.
Tetapi dia tidak tahu persis siapa orang yang sedang adu tembak dengan Brigadir J.
"Belakangan dia baru tahu bahwa itu ternyata tembak-tembakan antara Bharada E dan Bigadir J," kata Taufan.
Saat itu kata, Ahmad Taufan, Ricky hanya mendengar istri Ferdy Sambo berteriak-teriak meminta tolong dengan memanggil namanya dan Richard.
Ricky yang saat itu berada satu lantai dengan istri Ferdy Sambo, berlari menuju ruang utama asal teriakan.
Namun di situ, Ricky melihat Brigadir J sedang mengacungkan senjata ke arah tangga.
Dia tidak melihat siapa orang yang berada di atas tangga itu.
Ketika Brigadir J melepaskan beberapa tembakan ke atas, Ricky mengaku bersembunyi di balik kulkas.
Keterangan Ricky ini, menurut Taufan, mirip dengan keterangan Bharada E kepada Komnas HAM.
Saat itu katanya Bharada E bilang, mengaku berada di lantai dua dan tengah membantu asisten rumah tangga yang sedang membersihkan kamar.
Namun ia mendengar istri Ferdy Sambo memanggil-manggil namanya sembari berteriak minta tolong.
"Richard lantas berlari menuruni anak tangga. Di situ dia melihat Brigadir J sedang berada di ruang utama dan bertanya ada apa.
Namun pertanyaan Richard kata Taufan dibalas Yosua dengan tembakan. Adu tembak keduanya akhirnya terjadi dan menewaskan Brigadir J.
Sumber: Kompas.TV/Warta Kota/Tribunnews.com
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Bharada E Sebut Baku Tembak dengan Brigadir J Hanya 2 Menit, Tak Tahu Tembakannya Kena atau Meleset