Minggu, 17 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

LPSK Minta 43 Saksi Terperiksa pada Kasus Brigadir J Ajukan Permohonan Perlindungan Jika Membutuhkan

Kendati demikian, LPSK kata Edwin, tidak akan memberikan perlindungan jika yang bersangkutan tidak mengajukan.

Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan terbuka untuk memberikan perlindungan kepada 43 orang saksi yang sudah diperiksa atas insiden baku tembak yang menewaskan Brigadir J. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan terbuka untuk memberikan perlindungan kepada 43 orang saksi yang sudah diperiksa atas insiden baku tembak yang menewaskan Brigadir J.

"Yang tentu menjadi perhatian kami juga ada 43 orang saksi yang sudah diperiksa oleh Bareskrim," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (5/8/2022).

Kendati demikian, LPSK kata Edwin, tidak akan memberikan perlindungan jika yang bersangkutan tidak mengajukan.

Atas hal itu, jika memang keseluruhan dari para saksi itu memerlukan perlindungan, maka sejatinya kata Edwin harus melayangkan permohonan perlindungan.

Baca juga: Kuasa Hukum Minta Proses Pemeriksaan Istri Irjen Ferdy Sambo Direkam, LPSK: Kami Sudah Siapkan Itu

"Itu kami terbuka juga bagi 43 orang saksi itu kalau butuh perlindungan dari LPSK silakan saja mengajukan permohonan perlindungan," ucap dia.

Diketahui, Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J.

Dalam kasus ini, Bhadara E dijerat Pasal 338 juncto pasal 55 dan Pasal 56 tentang pembunuhan.

Sejauh ini, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, pihaknya sudah memeriksa puluhan saksi termasuk Bharada E yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, jajaran Bareskrim sudah memeriksa sampai dengan hari ini 43 saksi. Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diketahui sangkaan pasal yang diterapkan adalah 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP," ucap Agus.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan