Sabtu, 20 September 2025

Roy Suryo dan Stupa Borobudur

2 Alasan Roy Suryo Ajukan Jadi Tahanan Kota, Punya Riwayat Diabetes dan Pernah Berjasa untuk Negara

Punya diabetes dan pernah berjasa pada negara jadi alasan tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur, Roy Suryo mengajukan diri sebagai tahanan kota.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Eks Menpora, Roy Suryo ditahan Polda Metro Jaya usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Jumat (5/8/2022) malam. Kini ia mengajukan jadi tahanan kota karena memiliki riwayat penyakit diabetes. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur, Roy Suryo mengajukan diri sebagai tahanan kota.

Roy Suryo saat ini ditahan di Rutan Polda Metro seusai menjalani pemeriksaan ketiga sebagai tersangka, Jumat (5/8/2022).

Mantan Menpora itu beralasan, pengajuan permohonan untuk menjadi tahanan kota disebabkan alasan kesehatan.

"Iya, kemarin saya sudah ajukan langsung ke penyidik Polda Metro Jaya," kata kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni kepada Tribunnews.com, Minggu (7/8/2022).

Pitra Romadoni mengatakan, Roy Suryo memerlukan perawatan khusus sehingga tidak memungkinkan apabila mendekam di tahanan.

Roy Suryo disebut perlu menjaga pola makan akibat ada riwayat penyakit diabetes yang diidapnya.

Baca juga: Ditahan Polda Metro Jaya, Roy Suryo Ajukan Permohonan Jadi Tahanan Kota

"Lalu pola makan beliau juga harus dijaga. Karena kalau keseringan makan nasi putih, penyakit gulanya bisa naik," jelas Pitra.

Selain itu, Pitra menyebut kliennya bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan baik sebagai saksi atau tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi.

Karena itu, Pitra mengajukan permohonan ke penyidik agar Roy Suryo bisa menjadi tahanan kota.

Baca juga: Roy Suryo Resmi Ditahan, Pelapor: Ini Keadilan untuk Seluruh Rakyat Indonesia

"Bukan hanya itu, beliau juga saya pastikan akan berupaya sekoperatif mungkin," kata Pitra.

Pernah berjasa untuk negara

Lebih jauh Pitra menjelaskan perihal alasan Roy mengajukan permohonan sebagai tahanan kota.

Ia mengungkapkan jika Roy adalah sosok yang berjasa untuk negara sewaktu menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Terlebih, pakar telematika itu juga mendapatkan penghargaan bintang jasa dari SBY sewaktu menjabat sebagai Menpora.

Eks Menpora, Roy Suryo resmi ditahan usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Jumat (5/8/2022) malam.
Eks Menpora, Roy Suryo resmi ditahan usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Jumat (5/8/2022) malam. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

"Dan kita harus hormati juga beliau pernah berjasa pada negara. Dimana pada tahun 2014 beliau diberikan penghargaan oleh negara sebagai penerima bintang jasa mahaputra adipradana oleh Presiden RI," kata Pitra.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengantakan bila pihaknya menahan Roy Suryo.

Baca juga: Roy Suryo Resmi Ditahan, Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

"Setelah pemeriksaan tadi siang, maka penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap saudara Roy Suryo sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, mulai malam ini dilakukan penahanan," kata Zulpan, Jumat (5/8/2022) malam.

Penahanan itu dilakukan karena adanya kekhawatiran terhadap Roy Suryo akan menghilangkan barang bukti.

"Hal ini dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik menghilangkan barang bukti dan sebagainya, sebagaimana tertuang pada pasal 21 ayat 1 KUHAP," jelas Zulpan.

Baca juga: Roy Suryo Tunjukkan Jempol Saat Digiring ke Tahanan Polda Metro Jaya

Penahanan Roy dilakukan selama 20 hari ke depan.

Zulpan menuturkan pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti yang di antaranya akun Twitter @KRMTRoySuryo2 hingga ponsel milik Roy Suryo.

“Kemudian beberapa barang bukti yang disita mulai malam ini terkait tindak pidana ini di antaranya adalah akun twitter saudara Roy Suryo, Handphone saudara Roy Suryo, dan handphone dari saksi atas nama Ade Suhendrawan,” jelas Zulpan.

Sekadar informasi, Roy Suryo ditetapkan menjadi tersangka penistaan agama terkait meme stupa Borobudur mirip Jokowi.

Ia dijerat dengan pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal 28 ayat (2) UU ITE berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)."

Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 6 tahun.

Roy Suryo juga dijerat dengan pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya lima tahun.

Kemudian pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 yang berbunyi: "Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya dua tahun."

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan