OTT KPK di Yogyakarta
Geledah Plaza Summarecon, KPK Temukan Bukti Suap Apartemen Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti
KPK berhasil menemukan bukti dokumen dan alat elektronik yang berkaitan perkara dugaan suap apartemen.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa penggeledahan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta dengan tersangka eks Wali Kota Haryadi Suyuti (HS) dan kawan-kawan.
Upaya paksa penggeledahan berlangsung di Plaza Summarecon.
"Tim penyidik, (5/8/2022) telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Jakarta Timur yaitu Plaza Summarecon," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (8/8/2022).
Diungkapkan Ali, KPK berhasil menemukan bukti dokumen dan alat elektronik yang berkaitan perkara dugaan suap apartemen tersebut.
Baca juga: KPK Dalami Arahan Haryadi Suyuti agar Perizinan Summarecon Agung Diterbitkan Pemkot Yogyakarta
Selanjutnya terhadap bukti-bukti itu akan disita oleh tim penyidik komisi antikorupsi.
"Di lokasi tersebut selanjutnya ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen hingga alat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara," katanya.
"Analisis berikut penyitaan atas temuan bukti-bukti ini segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka HS dkk," Ali menambahkan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS); Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH); dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY), sebagai tersangka penerima suap.
Sedangkan sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono (ON); dan Direktur Utama PT Java Orient Property (JOP), Dandan Jaya Kartika (DJK).
Dalam konstruksi perkara, dijelaskan bahwa sekitar tahun 2019, Dandan bersama-sama dengan Oon mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) mengatasnamakan PT JOP untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang lokasinya berada di Malioboro dan masuk kategori wilayah cagar budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.
PT Java Orient Property merupakan anak usaha PT Summarecon Agung Tbk.
Karena sempat terkendala adanya beberapa dokumen yang belum lengkap, pengajuan permohonan izin dilanjutkan kembali di tahun 2021 dan agar proses pengajuan permohonan tersebut lancar, Oon dan Dandan diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta kesepakatan dengan Haryadi yang saat itu menjabat Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022.
Baca juga: KPK Periksa Kelengkapan Pengajuan IMB Summarecon Agung dari Campur Tangan Haryadi Suyuti
Sebagai tanda jadi adanya komitmen Haryadi untuk “mengawal” permohonan izin IMB dimaksud, KPK menduga Oon dan Dandan kemudian memberikan beberapa barang mewah, di antaranya 1 unit sepeda bernilai puluhan juta rupiah dan uang tunai minimal Rp50 juta.