Polisi Tembak Polisi
Kuasa Hukum: Bharada E Menembak Brigadir J karena Perintah dan Tekanan Atasannya
Bharada E disebut mendapatkan perintah dari atasannya untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E disebut mendapatkan perintah dari atasannya untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Bharada E Muhammad Burhanuddin saat dikonfirmasi Tribun Network, Senin (8/8/2022).
"Bharada E dapat perintah menembak (Brigadir J,red)," kata Burhanuddin.
Tak hanya itu, Burhanuddin mengatakan, bahwa kliennya mendapat perintah sekaligus tekanan saat peristiwa itu. Dimana, dirinya diperintah menembak Brigadir J.
"Bharada E menembak karena perintah dan tekanan," sambungnya.
Belakangan, melalui tim kuasa hukum Bharada E menyebut bahwa penembakan terhadap Brigadir Yoshua atau Brigadir J atas perintah dari atasannya.
Ia juga menegaskan, bahwa dalam peristiwa itu tidak ada insiden tembak-tembakan antara Bharada E dan Brigadir J. Seperti pada keterangan awal pihak kepolisian di awal.
Tim kuasa hukum juga mendapat keterangan dari Bharada E jika pelaku lebih dari satu orang.
Namun, ia tak merinci pelaku yang dimaksud soal peristiwa menembak atau hal lain.
Baca juga: Pengakuan Bharada E Lewat Kuasa Hukum: Tak Ada Tembak Menembak dengan Brigadir J Tapi Disuruh Tembak
"Pelaku lebih dari satu. Tidak ada tembak menembak," jelasnya.
Diketahui, Bharada E kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa tewasnya Brigadir J.
Saat ini, Bharada E dikenakan sangsi pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan secara bersekongkol.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/bharada-e-kiri-dan-mantan-kadiv-propam-polri-irjen-ferdy-samb-beserta-istri2333.jpg)