Kamis, 21 Mei 2026

Polisi Tembak Polisi

LPSK Sebut 5 Kali Bertemu Bharada E Keterangannya Kerap Berubah-ubah: Awalnya Mengaku Bela Diri

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan, pernyataan Bharada E selama bertemu pihaknya selalu berubah-ubah.

Tayang:
Editor: Adi Suhendi
Kolase Tribunnews.com
Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dan Ketua LPSK Hasto Atmojo. LPSK menyebut pernyataan Bharada E soal kasus Brigadir J selalu berubah-ubah 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan, pernyataan Bharada E selama melakukan pertemuan dengan pihaknya selalu berubah.

Terhitung sudah lima kali pertemuan antara Bharada E dengan LPSK terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J bergulir, tiga di antaranya untuk keperluan pemeriksaan assessment psikologis.

"Keterangan yang bersangkutan kan berubah sama sekali, berubah total. Jadi kami harus dalami lagi," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo saat ditemui awak media di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (8/8/2022).

Adapun keterangan yang berubah dalam pemeriksaan yang dilakukan LPSK yakni terkait dengan pengakuan awal Bharada E terkait kasus ini.

Sebagaimana diketahui, pada mulanya Bharada E melalui kuasa hukum kekeh kalau peristiwa penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo adalah bentuk pembelaan diri serta melindungi istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Bahkan keterangan tersebut tetap terus diutarakan Bharada E hingga akhirnya yang bersangkutan ditetapkan tersangka.

Baca juga: Kuasa Hukum Bharada E Koordinasi dengan Bareskrim Soal Justice Collaborator

"Semula dia (Bharada E) mengatakan yang melakukan dia sendiri, karena mau melakukan pembelaan diri, dan itukan konsisten sampai kemudian yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka rupanya berubah," ucap Hasto.

Terkini, Bharada E melalui kuasa hukum barunya Deolipa Yumara menyampaikan kalau kliennya mendapat perintah dari atasannya langsung untuk melakukan penembakan.

Kendati demikian, Deaolip enggan menyebutkan siapa sosok yang dimaksud dan hanya menegaskan kalau yang memerintahkan itu adalah atasan yang dia jaga.

Baca juga: Beda Pasal yang Menjerat Brigadir RR dengan Bharada E

Pernyataan itu juga yang turut disampaikan oleh tim kuasa hukum Bharada E saat mengajukan permohonan Justice Collaborator ke LPSK, Senin hari ini.

Atas hal itu, LPSK kata Hasto, akan tetap mendalami keterangan dari Bharada E termasuk untuk memberikan pengajuan justice collaborator.

Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara saat tiba di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (8/8/2022) (kiri), Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022) (kanan).
Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara saat tiba di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (8/8/2022) (kiri), Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022) (kanan). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra/Irwan Rismawan)

"Keterangan yang paling baru dan kita pertimbangkan, oh ini keterangan yang benar dan ada kepentingan kita untuk menjaga bukan hanya keselaamatan JC ini tapi juga keterangan-keterangan harus terjaga sampai proses ini berjalan dengan lanjut," kata dia.

Sebelumnya, anggota kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara kembali menguak soal sosok yang memerintahkan kliennya melakukan penembakan terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Deolipa menyatakan kalau sosok yang memerintahkan itu merupakan atasan Bharada E langsung saat bertugas.

Baca juga: Ucapan Lantang Ferdy Sambo & Tangisan Putri, Bharada E Bongkar Peran Jenderal di Kematian Brigadir J

"Ya dia diperintah oleh atasanya," kata Deolipa saat dikonfirmasi awak media, Minggu (7/8/2022).

Kendati saat dipastikan atasannya yang dimaksud merupakan ajudan atau bukan, Deolipa dengan tegas membantah hal tersebut.

Deolipa menyatakan, kalau atasan yang dimaksud yakni atasan langsung yang dia jaga selama ini.

Kendati demikian, Deolipa tidak menjelaskan secara detail siapa atasan langsung yang dimaksud itu.

"Engga, engga (bukan ajudan), atasan langsung, atasan yang dia jaga," tutur dia.

"Ya sudah diungkapkan nama-namanya, tapi masih dalam wilayah penyidikan jadi bisr berkembang dulu lah, nanti penyidik yang akan menyampaikan semuanya secara lengkap," sambungnya.

Adapun perintahnya kata Deolipa yakni untuk melakukan tindak pidana pembunuhan.

Hanya saja, Deolipa kembali tidak menjelaskan secara rinci tindak pidana pembunuhan yang dimaksud.

"Ya perintahnya ya untuk melakukan tindak pidana pembunuhan," tutur dia.

Diketahui, Deolipa Yumara bicara fakta baru terkait dengan kasus yang menjerat kliennya atas perkara dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Deolipa menyatakan, kliennya tidak memiliki motif atau niat untuk menembak atau membunuh Brigadir J.

"Betul (tidak ada motif untuk membunuh, red)," kata Deolipa saat dikonfirmasi awak media, Minggu (7/8/2022).

Lebih lanjut, dia menegaskan kalau ada pihak yang memerintahkan Bharada E untuk melakukan penembakan.

Dirinya bahkan telah mengantongi siapa nama yang memerintahkan tersebut.

Hanya saja, hal itu tidak dapat diungkap mengingat saat ini masih dalam proses penyelidikan.

"Betul, betul (ada yang memerintahkan), sudah mengantongi (siapa sosoknya). (Tidak bisa disampaikan) masuk wilayah penyelidikan," tuturnya.

Bharada E ditetapkan menjadi tersangka oleh Barekrim Polri terkait kematian Brigadir J, Rabu (3/8/2022).

Ia dijerat dengan pasal 338 KUHAP Jo pasal 55 dan 56 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved