Rabu, 13 Mei 2026

Polisi Tembak Polisi

Bharada E Diperintah Tembak Brigadir J, Sang Atasan Harus Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana 

Respon pengacara Brigadir J soal Bharada E dapat perintah tembak kliennya, Kamaruddin Simanjuntak minta atasan jadi tersangka pembunuhan berencana

Tayang:
Kolase Tribunnews
kolase foto Brigadir J korban tewas baku tembak di rumah Ferdi Sambo dan tersangka penembakan Bharada E, soal Bharada E mengaku diperintah atasan tembak Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak minta atasan Bharada E jadi tersangka pembunuhan berencana. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bharada E akhir-akhir ini disebut melakukan pembunuhan ke Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J karena perintah dari atasannya.

Terkait itu, pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan sudah seharusnya atasannya tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kamaruddin Simanjuntak menyebut atasannya tersebut bisa dipersangkakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Itu hal yang positif untuk segera menjadikan atasannya selaku pemberi perintah pembunuhan itu, untuk segera dijadikan tersangka pasal 340 KUHP," kata Kamaruddin Simanjuntak saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (9/8/2022).

Kamaruddin Simanjuntak meminta agar tim khusus (timsus) Polri untuk segera mengungkap otak hingga motif dalam kasus pembunuhan tersebut.

"Otak dan pelaku utama serta motif pembunuhan terencana ini belum mampu mereka ungkap," paparnya.

Dengan belum diungkapnya otak hingga motif pembunuhan tersebut, Kamaruddin Simanjuntak menilai kasus ini belum benar-benar selesai.

"Masih jauh dari harapan," singkatnya.

Dua Tersangka Pembunuhan

Sebelumnya, tim khusus (timsus) Polri sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Keduanya adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal yang merupakan sopir dan ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati.

Bharada E dijerat pasal 338 jo pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan dan persengkongkolan.

Sedangkan Brigadir Ricky dijerat pasal 340 subsider pasal 338 jo pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Bharada E (Lingkaran Merah Kiri), Brigadir RR (Lingkaran Merah Kanan), keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J
Bharada E (Lingkaran Merah Kiri), Brigadir RR (Lingkaran Merah Kanan), keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J (istimewa)

Diperintah Atasan

Di sisi lain, Bharada E disebut mendapatkan perintah dari atasannya untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022).

"Iya betul dapat perintah dari atasan, disuruh tembak. 'Tembak, tembak' begitu," kata Kuasa Hukum Bharada E Muhammad Boerhanuddin kepada wartawan, Senin (8/8/2022).

Menurut Boerhanuddin, hal tersebut disampaikan Bharada E melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat diperiksa oleh Timsus Kapolri. Namun, dia tak menjelaskan nama atasannya yang memerintahkan untuk menembak.

"Saya tidak bisa sebut nama, tapi dari BAP dan keterangan kepada kuasa hukum dia mendapatkan tekanan, dapat perintah untuk menembak," ungkapnya.

Lebih lanjut, Boerhanuddin menduga bahwa sosok atasan yang dimaksudkan merupakan atasan kedinasan Bharada E. Adapun Bharada E adalah anggota Brimob yang ditugaskan menjadi supir pribadi Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

"Kita sudah bisa reka-reka siapa atasannya. Atasan kedinasan, yang ditempat lokasinya," pungkasnya. 

Bantah Ada Baku Tembak

Burhanuddin juga membantah adanya insiden baku tembak saat Brigadir J tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022).

"Tidak ada memang, kalau informasi tidak ada baku tembak. Pengakuan dia tidak ada baku tembak," kata Kuasa Hukum Bharada E Muhammad Boerhanuddin kepada wartawan, Senin (8/8/2022).

Ia menuturkan bahwa proyektil yang ada di rumah Irjen Ferdy Sambo diduga hanyalah rekayasa. Sebab, Bharada Eliezer diminta atasannya untuk menembak ke arah dinding seusai Brigadir Yoshua tewas.

Baca juga: Presiden Jokowi Minta Tabir Tewasnya Brigadir J Dibuka, Kapolri Listyo Sempat Dipanggil ke Istana

"Adapun proyektil atau apa yang di lokasi katanya alibi, jadi senjata almarhum yang tewas itu dipakai untuk tembak kiri kanan itu. Bukan saling baku tembak," ungkapnya.

Dia menuturkan bahwa Bharada E menembak ke arah dinding rumah Irjen Sambo dengan senjata glock 17.

Senjata itu memang biasa digunakannya saat melakukan pengawalan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

"Jadi bukan (tembak Brigadir J), menembak itu dinding arah-arah itunya," pungkasnya

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved