Senin, 25 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Bisa Kena Pasal 221 KUHP Jika Benar Hilangkan Bukti dengan Penjara Maksimal 9 Bulan

Ferdy Sambo bisa dikenakan pasal 221 dan 233 KUHP jika terbukti benar menghilangkan barang bukti dan mempersulit proses pemeriksaan.

Editor: Hasanudin Aco
(Tangkap layar YouTube Kompas TV)
Irjen Ferdy Sambo di Bareskrim Polri guna diperiksa sebagai saksi atas kasus tewasnya Brigadir J, Kamis (4/8/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo bisa dikenakan pasal 221 dan 233 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jika terbukti benar menghilangkan barang bukti dan mempersulit proses pemeriksaan pada kasus tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Demikian dikemukakan Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Ito Sumardi  dalam keterangannya di Kompas.TV, Selasa (9/8/2022).

“Kalau benar maka bisa kena Pasal 221 yaitu menghalangi kemudian mempersulit pemeriksaan dan menghalangi ya, obstruction of justice atau Pasal 233 yaitu menghilangkan atau merusak barang bukti, nah ini udah jelas pidana,” kata Ito Sumardi.

Baca juga: Komnas HAM Akan Minta Keterangan Irjen Ferdy Sambo Soal Tewasnya Brigadir J Kamis Pekan Ini 

Ito menuturkan kenapa penanganan kasus terhadap Irjen Ferdy Sambo yang ditangani Polri berbeda dengan kasus-kasus yang terjadi di masyarakat.

“Karena yang bersangkutan statusnya adalah sebagai ASN sehingga status kepegawaiannya ini nanti harus dilakukan peninjauan kembali,” ucapnya.

“Sehingga nanti biasanya kalau pidananya memenuhi unsur setelah dijatuhi, mempunya kekuatan hukum yang tetap, maka terhadap yang bersangkutan akan dikenakan pemberhentian dengan tidak hormat," ujar Ito Suimardi.

Berikut bunyi Pasal 221 dan 233 pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) :

Pasal 221 KUHP

Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

(1) Barangsiapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barangsiapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian;

(2) Barangsiapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.

Kemudian, Pasal 233 KUHP berbunyi:

Barangsiapa dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktika sesuatu di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat atau daftar-daftar yang atas perintah penguasa umum, terus menerus atau untuk sementara waktu disimpan, atau diserahkan kepada seorang pejabat, ataupun kepada orang lain untuk kepentingan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Tim Irsus menduga Ferdy Sambo telah melakukan pelanggaran etik karena tidak profesional dalam olah tempat kejadian perkara penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy.

Salah satu bentuk ketidakprofesionalan Ferdy yaitu pengambilan dekoder kamera pengawas atau CCTV di pos jaga Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Saat ini, Ferdy juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8/2022).

Dia dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Brigadir J dilaporkan meninggal akibat luka tembak pada 8 Juli 2022.

Namun, Mabes Polri baru mengungkap peristiwa itu pada 11 Juli 2022.

Tempat kejadian perkara (TKP) meninggalnya Brigadir J adalah di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Asrama Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan  kalau Irjen pol Ferdy Sambo kini sedang ditempatkan di tempat khusus seorang diri di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Kata Dedi Prasetyo, Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam Polri itu akan ditempatkan di tempat khusus tersebut selama 30 hari.

Adapun kata Dedi Prasetyo durasi tersebut sebagaimana informasi dari inspektorat khusus
(Itsus).

"30 hari (ditempatkan di tempat khusus), informasi dari Itsus (Inspektorat Khusus)," ucap Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (7/8/2022).

Penempatan terhadap Sambo itu mengacu pada Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 untuk diperiksa pada dugaan pelanggaran kode etik atas ketidakprofesionalan dalam olah TKP kasus Brigadir J.

Kendati begitu, Dedi Prasetyo masih enggan memberikan penjelasan secara detail terkait tempat khusus tersebut.

Mabes Polri menyebut status eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo belum menyandang status tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan soal ditempatkan Ferdy Sambo di tempat khusus di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok.

Penempatan itu untuk pemeriksaan oleh Inspektorat Khusus (Irsus) terkait dugaan pelanggaran kode etik terkait ketidakprofesionalan dalam olah TKP penembakan Brigadir J.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan