Selasa, 30 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Motif Irjen Ferdy Sambo Masih Didalami, Polri Ungkap Peran 4 Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Motif Irjen Ferdy Sambo masih dalam penyidikan, Polri ungkap peran 4 tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.

YouTube Kompas TV
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers terkait pengungkapan tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J. Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (9/8/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Polri telah menetapkan empat tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Sigit Listyo di kantornya yang disiarkan melalui Kompas TV, Selasa (9/8/2022).

Tiga tersangka sebelumnya yang diumumkan Polri adalah Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal, dan K.

Peran empat tersangka masing-masing yaitu Bharada E telah melakukan penembakan terhadap korban, Brigadir Ricky Rizal (RR) dan turut membantu serta menyaksikan penembakan korban, dan Irjen Ferdy Sambo menyuruh melakukan penembakan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak.

Motif dari perintah Irjen Ferdy Sambo masih dalam proses penyelidikan.

Polri akan memeriksa saksi-saksi yang terkait dan ibu putri.

Baca juga: Bibi Brigadir J : Untuk keluarga Ferdy Sambo Bertobatlah karena Kita Ini Anak-Anak Tuhan

Polri mengungkapkan telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap 31 personil yang melakukan pelanggaran etika.

Namun, motif mereka masih belum diketahui dan sedang dalam proses penyidikan.

"Timsus sedang mendalami apakah mereka sadar atau perintah yang akan kita fokuskan, apakah masuk pidana atau etik," ungkap Kapolri.

Terkait temuan, kode etik atau pidana lain akan segera dituntaskan dan diproses sehingga dapat segera dituntaskan dan diajukan ke Kejaksaan.

Adapun ancaman hukuman tersangka yaitu hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya.

Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers terkait pengungkapan tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J. Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (9/8/2022).
Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers terkait pengungkapan tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J. Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (9/8/2022). (YouTube Kompas TV)

Kronologi Kejadian Menurut Bharada E

Sebelumnya dikabarkan Bharada E telah memberikan keterangan terkait peristiwa penembakan Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo.

Menurut keterangan Bhadara E, ia bersama rombongan Irjen Ferdy Sambo tiba di rumah Irjen Ferdy Sambo setelah pulang dari Magelang, Jawa Tengah.

Mereka (rombongan) setelah sampai di rumah pribadinya Pak Sambo, di CCTV juga keliatan, mereka kemudian menuju rumah dinas untuk isoman.

Kemudian, Bharada E naik ke kamarnya di lantai dua untuk istirahat.

Baca juga: PERAN 4 Pelaku Kasus Penembakan Brigadir J, Kabareskrim: Ferdy Sambo Menyuruh Lakukan Penembakan

"Setelah itu, dia (Bharada E) naik ke atas, ke lantai dua, dia bilang masuk ke ruangan ADC (aide de camp atau ajudan), dia bersih-bersih, tidur. Tiba-tiba dia mendengarkan suara teriakan dari ibu P," terang Taufan dalam tayangan di YouTube metrotvnews, yang dikutip Tribunnews.com, Minggu (31/7/2022).

Namun, ketika ia turun, Bharada E melihat ada Brigadir J.

Ketika mencoba bertanya pada Brigadir J mengenai apa yang terjadi, namun Bharada E justru ditembak.

Karena merasa terancam, Bharada E memilih mundur untuk mengambil senjatanya.

Ia lalu melepaskan tembakan ke arah Brigadir J untuk melindungi diri.

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Baru Kasus Kematian Brigadir J

Menurutnya, sempat terjadi beberapa kali adu tembak, Bharada E berhasil melumpuhkan Brigadir J hingga tersungkur.

Namun, Bharada E lalu melepaskan dua tembakan pada Brigadir J, meski tidak sadarkan diri untuk memastikan Brigadir J berhasil dilumpuhkan.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, juga menyampaikan kronologi penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo persis seperti pengakuan Bharada E pada Komnas HAM.

Menurut Ahmad, pemicu Bharada E menembak Brigadir J karena ingin melindungi diri dan istri Irjen Ferdy Sambo yang disebut sempat dilecehkan oleh Brigadir J ketika berada di kamar.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti/Pravitri Retno Widyastuti, Daryono)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan