Polisi Tembak Polisi
Ternyata Bharada E Bisa Bebas, Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati, Ini Alasannya
Bharada E bisa bebas dari hukuman penjara sementara Irjen Ferdy Sambo terancam hukuman mati dalam kasus tewasnya Brigadir J.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan sejumlah temuan baru kasus pembunuhan Brigadir J.
Kapolri mengungkapkan hal itu berdasarkan temuan tim khusus mengusut kematian Brigadir J di rumah Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Satu dari temuan terbaru tim khusus itu adalah penembakan terhadap Brigadir J yang dilakukan oleh Bharada E atas perintah atasannya Irjen Ferdy Sambo (FS).
Sehingga peristiwa sebenarnya yang terjadi tidak ada tembak menembak antara Brigadir J dengan Bharada E atau Bharada Richard Eliezer (RE).
"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak yang dilaporkan awal. Namun menemukan peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang dilakukan Bharada RE atas perintah FS," kata Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri Jakarta, Selasa (9/8/2022) malam.
Baca juga: Khawatir Tewas Diracun, LPSK akan Suplai Makanan untuk Bharada E, Susno Duadji Minta Waspadai AC
Bharada E Bisa Bebas
Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan mengatakan jika penasihat hukum Bharada E jeli maka kliennya yakni Bharada E bisa bebas.
Dengan catatan Bharada E dikenakan Pasal 51 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
"Kalau RE (Bharada E) dikenakan pasal 51 ayat 1 maka tidak bisa dipidana. Dia (Bharada E) bisa lepas karena melaksanakan perintah atasan," ujar Asep dalam dialog di Kompas.TV, Selasa (9/8/2022) malam.
Penelusuran Tribunnews.com, Pasal 51 Ayat 1 KUHP berbunyi: "Orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana".
Menurut Asep, seorang bawahan apalagi pangkat terendah seperti Bharada E sangat sulit menolak perintah atasannya langsung dari seorang jenderal seperti Irjen Ferdy Sambo
"Kata penasihat hukumnya dia (Bharada E) ketakutan diperintah atasannya (untuk menembak). Kalau diperintah atasan ya tidak bisa dipidana. Kalau dibuktikan oleh penasihat hukum maka ini bagus," ujar Asep.
Dijerat Pasal Lain
Bharada E sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Namun oleh polisi Bharada E dijerat Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 338 KUHP:
"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."
Pasal 55 KUHP:
Ayat 1: Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
Ayat 2: Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Pasal 56 KUHP, pidana sebagai pembantu kejahatan:
Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Baca juga: Selain Kasus Brigadir J, Ini 12 Kasus Pembunuhan di Indonesia yang Penuh Misteri dan Bikin Gempar
Perintah Atasan
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E disebut mendapat perintah untuk menembak Brigadir Yoshua atau Yoshua di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Kuasa Hukum Bharada E Deolipa Yumara mengatakan jika kliennya itu memang mendapat perintah dari atasannya untuk menembak Brigadir J.
Diketahui bahwa atasan dari Brigadir J yakni Irjen Pol Ferdy Sambo.
Hal itu diungkapkan Deolipa saat wawancara khusus dengan Wakil Direktur Pemberitaan Tribun Network Domu Ambarita di kawasan Depok, Jawa Barat, Selasa (9/8/2022).
"Ya kalau saya masuk ke dalam curhatan dia (Bharada E), dia disuruh, diperintah untuk menembak," kata Deolipa.
Lebih lanjut, Deolipa menyebut Bharada E mendapat sejumlah tekanan untuk menembak Brigadir J.
Bharada E (Lingkaran Merah Kiri), Brigadir RR (Lingkaran Merah Kanan), keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J (istimewa)
Karena, saat itu atasannya memerintah untuk menembak dengan penekanan.
"Atasannya yang perintah, 'woi tembak..tembak..'," ujar Deolipa menceritakan pengakuan Bharada E.
Peristiwa penembakan itu, kata Deolipa menceritakan ulang perkataan Bharada E, terjadi begitu cepat dan hanya beberapa menit.
"Kalau secara curhatnya dianya (Bharada E) begitu, beberapa menit saja itu kejadiannya. Secara curhat ya bukan projustisinya, karena dia curhat juga sama saya. Begitulah kira-kira, singkat saja," jelasnya.
Jadi, tidak ada baku tembak di rumah dinas Irjen ferdy Sambo antara Bharada E dan Brigadir J di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers tadi malam mengungkapkan Irjen Ferdy Sambo berperan menyuruh tersangka lainnya untuk melakukan penembakan pada Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo juga membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya.
"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. Tersangka KM turut membantu dan menyaksikan penembakan korban."
"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen Pol FS di komplek Duren Tiga," kata Komjen Agus, Selasa (9/8/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan peran masing-masing, penyidik menerapkan menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP.
Dimana dalam pasal tersebut tercantm ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka, menurut perannya masing-masing penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," imbuh Komjen Agus.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/bharada-e-dan-irjen-ferdy-sambo-5822.jpg)