Uang Rupiah Baru
CARA Tukar Uang TE 2022 secara Online dan Rincian Paket Penukaran dengan Nominal Rp200.000
Berikut ini cara tukar uang TE 2022 secara online dan syarat paket penukaran dengan nominal Rp200.000 untuk uang baru TE 2022.
Penulis:
Yunita Rahmayanti
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara tukar uang baru TE 2022 Bank Indonesia secara online.
Bank Indonesia telah mengeluarkan tujuh uang kertas dengan desain terbaru pada Kamis (18/8/2022).
Adapun ketujuh uang kertas tersebut adalah pecahan Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp 2.000, dan Rp1.000.
Untuk menukar uang baru, masyarakat dapat mengakses situs pintar.bi.go.id untuk pemesanan.
BI juga mengatur rincian paket penukaran uang baru TE 2022 senilai Rp200.000.
Secara lengkap, berikut ini caranya.
Baca juga: Uang Baru TE 2022 Bank Indonesia dan Penjelasan Arti Desainnya
Cara Tukar Uang Baru TE 2022 Melalui Laman Pintar BI
Untuk cara berikut ini, kamu akan diminta untuk mengatur jadwal pemesanan uang baru secara online.
Kemudian, kamu harus menukarkan uang tersebut ke Bank Indonesia atau layanan penukaran kas keliling sesuai jadwal.

Berikut ini caranya:
1. Akses laman pintar.bi.go.id;
2. Kemudian memilih "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling";
3. Pilih lokasi Provinsi tempat penukaran uang yang akan kamu kunjungi;
4. Cari Kota atau Kabupaten dengan memilih pada kolom yang tersedia;
5. Pilih lokasi dan jadwal penukaran sesuai kuota yang masih tersedia;
6. Ketikkan data diri seperti NIK, nama, nomor HP, dan e-mail;
7. Masukkan nominal uang baru yang akan ditukarkan;
8. Klik "Selanjutnya" untuk mengikuti petunjuk pemesanan jadwal;
9. Simpan bukti pemesanan tukar uang baru;
10. Kunjungi kas keliling dan datang sesuai jadwal.
Baca juga: Cara Mendapatkan 7 Pecahan Uang Rupiah Kertas Baru, Berikut Ini Link Penukaran dan Daftar Nominalnya
Syarat Penukaran Uang Baru TE 2022 di Kas Keliling atau Bank Indonesia

Berikut ini cara menukar uang baru TE 2022, dikutip dari PINTAR BI:
1. Pada saat melakukan pemesanan penukaran uang Rupiah kas keliling, masyarakat dapat memilih jenis pecahan uang Rupiah yang tersedia untuk ditukarkan di lokasi kas keliling tersebut.
2. Jumlah penukaran uang Rupiah kertas maupun uang Rupiah logam yang dapat dipesan masyarakat mengikuti pengaturan alokasi ketersediaan jenis pecahan dan jumlah uang di lokasi kas keliling tersebut.
3. Pengaturan jumlah penukaran uang Rupiah dipesan melalui kas keliling sebagai berikut:
- Penukaran uang Rupiah logam dapat dilakukan dengan jumlah sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) keping untuk setiap pecahan uang Rupiah logam.
- Penukaran uang Rupiah kertas dilakukan dalam kelipatan setiap 100 (seratus) lembar untuk setiap pecahan uang Rupiah kertas dengan jumlah uang Rupiah kertas yang dapat dipesan mengikuti alokasi yang telah ditetapkan Bank Indonesia, misalnya sebanyak 300 (tiga ratus) lembar untuk setiap pecahan uang Rupiah kertas.
Baca juga: Bank Indonesia : Uang Lama Masih Berlaku Meski Ada Tujuh Pecahan Uang Rupiah Kertas Baru
4. Dalam rangka pengedaran uang Rupiah emisi baru Tahun Emisi (TE) 2022, masyarakat dapat melakukan pemesanan uang Rupiah TE 2022 melalui kas keliling dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pemesanan uang Rupiah TE 2022 dilakukan melalui mekanisme paket penukaran.
b. Dalam setiap penukaran di suatu lokasi kas keliling, batas maksimal paket penukaran uang Rupiah TE 2022 ditentikan oleh Bank Indonesia.
c. Setiap paket penukaran uang Rupiah TE 2022 bernilai nominal sebesar Rp200.000 dengan rincian sebagai berikut:
- 1 (satu) lembar pecahan Rp100.000;
- 1 (satu) lembar pecahan Rp50.000;
- 1 (satu) lembar pecahan Rp20.000;
- 1 (satu) lembar pecahan Rp10.000;
- 2 (dua) lembar pecahan Rp5.000;
- 4 (empat) lembar pecahan Rp2.000;
- 2 (dua) lembar pecahan Rp1.000.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Uang Baru