Sabtu, 9 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

IPW Ajak Kawal Kasus Kematian Brigadir J hingga ke Pengadilan: Jangan Sampai Ada Putusan Tidak Adil

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengapresiasi kinerja Timsus Polri yang dianggap cepat bertindak dalam memuntaskan kasus penem

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Wahyu Aji
Kolase Tribunnews.com/Istimewa/Tangkap layar Kompas TV
Irjen Ferdy Sambo dan Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengapresiasi kinerja Timsus Polri yang dianggap cepat bertindak dalam memuntaskan kasus pembunuhan Brigadir J.

Seperti diketahui, istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Tak hanya itu, berkas perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pun telah rampung dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Sugeng mengatakan pihaknya mendukung dan mengajak masyarakat mengawal penuntasan kasus kematian Brigadir J ini hingga ke persidangan peradilan

“Kita dukung terus kasus ini sampai ke pengadilan. Yang pasti kita juga harus kawal kasus ini di persidangan peradilan,” kata Sugeng dalam forum diskusi virtual, Jumat (19/8/2022).

Ia menambahkan, Kejaksaan Agung dan Kapolri pasti berupaya untuk menuntaskan kasus yang menimpa korps Bhayangkara ini. Itu berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Namun, kata Sugeng, proses pengadilan tidak sama dengan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian. 

Untuk itu ia meminta Jaksa hingga Hakim Agung mampu memberikan kepstuan hukum yang adil bagi seluruh masyarakat.

“Karena itu kita harus minta pengadilan nanti juga kita kawal untuk bisa monitoring meresapi keadilan masyarakat. Jangan ada putusan yang kemudian menimbulkan perasaan tidak adil,” tutur Sugeng.

Baca juga: IPW Duga Tudingan Bisnis Perjudian Muncul, Sengaja Dilakukan Kubu yang Ingin Ferdy Sambo Tergusur

Timsus Limpahkan Berkas Ferdy Sambo dan Tiga Tersangka Lain

Tim khusus (timsus) Polri telah merampungkan berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Berkas perkara yang telah rampung itu atas empat tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf selaku pembantu Ferdy Sambo.

Dalam hal ini, Polri sendiri langsung melimpahkan berkas perkara tahap satu itu ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

"Empat berkas perkara tersangka sebelumnya yaitu FS, RR, RE dan KM hari ini akan kita laksanakan pelimpahan ke kejaksaan tahap satu," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Nantinya, berkas tersebut akan dipelajari oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menentukan apakah berkas perkara tersebut telah lengkap atau kurang lengkap.

"Untuk nanti akan dipelajari oleh teman-teman jaksa penuntut umum," beber Andi Rian.

Jika dinyatakan lengkap, maka Polri akan melimpahkan berkas perkara dengan tersangka dan barang bukti untuk segera disidangkan.

Diketahui, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas tertembak di rumah dinas Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Lima Tersangka 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: IPW Sebut Oknum Anggota Polri Geng Ferdy Sambo Adalah Mafia yang Sukarela Kariernya Terjun ke Jurang

"Sore hari ini saya akan menyampaikan perkembangan terbaru tindak pidana di Duren Tiga, ini komitmen kami penekanan bapak Presiden untuk mengungkap secara cepat," kata Kapolri.

"Kami tetapkan 3 TSK Re, RR dan KM, tadi pagi dilaksanakan gelar perkara. dan Timsus telah memutuskan untuk menetapklan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. 

Sedangkan, RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Selain keempat orang itu, timsus Polri juga menetapkan istri dari Ferdy Sambo, Putri Chandrawati sebagai tersangka dalam kasus ini.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan