Polisi Tembak Polisi
LPSK: Putri Candrawathi Bisa Saja Jadi Justice Collaborator, Tapi Apakah Dia Mau Melawan Suaminya?
LPSK menyebut Putri Candrawathi secara formil bisa mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Tapi apakah Putri mau melawan suaminya?
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Dewi Agustina
Hal yang dimaksud penanganan khusus adalah pemisahan tahanan, pemisahan pemberkasan, dan sidang tanpa harus hadir di persidangan, sehingga tidak harus berhadapan dengan terdakwa lainnya.
Sedangkan reward yang didapatkan oleh seorang JC, lanjut dia, adalah tuntutan ringan berdasarkan rekomendasi LPSK yang dimasukkan dalam surat tuntutan Jaksa.
Hal tersebut, juga telah disebutkan dalam Undang-Undang agar hakim harus memperhatikan dengan sungguh-sungguh rekomendasi LPSK.
Selain itu, jika seorang JC nantinya menjadi narapidana maka rewardnya adalah pemenuhan hak-hak narapidana sesuai rekomendasi LPSK kepada kementerian hukum dan HAM.
Permohonan Perlindungan Putri Candrawathi Ditolak
Sebelumnya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi memutuskan untuk menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Pengajuan permohonan perlindungan ini berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual yang ada kaitannya terhadap insiden penembakan Brigadir J.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pihaknya tidak mengabulkan permohonan perlindungan Putri Candrawathi karena tidak ada satupun keterangan yang bisa didapat dari yang bersangkutan selama proses pemeriksaan.
"LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P ini karena memang tidak bisa diberikan perlindungan," kata Hasto saat konferensi pers di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).
Baca juga: Rumah Pribadi Ferdy Sambo Tampak Sepi Usai Putri Candrawathi Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Tak hanya itu, pihaknya juga sudah merasa janggal atas pelaporan yang dilayangkan oleh Putri Candrawathi melalui suaminya yakni Irjen pol Ferdy Sambo.
Sebab kata Hasto, permohonan itu dilayangkan dalam nomor yang sama dengan laporan yang berbeda.
"Sejak awal memang ada kejanggalan dalam permohonan ini. Kejanggalan pertama, ternyata ada dua permohonan lain yang diajukan Ibu P bertanggal 8 Juli 2022 dan ada permohonan yang didasarkan pada LP yang diajukan oleh Polres Jakarta Selatan bertanggal 9 Juli," ucap dia.
Hasto juga menyatakan, penolakan permohonan perlindungan terhadap Putri Candrawathi ini didasari karena diberhentikannya laporan dugaan pencabulan dan percobaan pembunuhan.
Kedua dugaan kasus itu yang menjadi dasar Putri Candrawathi melayangkan permohonan perlindungan.
"Jadi bukan dasarnya (terduga) pelaku nya sudah meninggal SP3 atau gimana. Tetapi karena kasus ini, telah dihentikan pihak kepolisian," tukas dia.