Senin, 25 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Gerindra Tolak Usul Kapolri Dinonaktifkan dalam Kasus Brigadir J: Pak Sigit Teruji Melewati Badai

Habiburokhman menolak tegas usul Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dinonaktifkan terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.

Editor: Johnson Simanjuntak
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Habiburokhman. Gerindra Tolak Usul Kapolri Dinonaktifkan dalam Kasus Brigadir J: Pak Sigit Teruji Melewati Badai 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Habiburokhman menolak tegas usul Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dinonaktifkan terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurut Habiburokhman, kerja Kapolri saat ini sangat dibutuhkan dalam mengungkap kasus tersebut.

"Tentu kita tidak setuju, sulit dibayangkan kalau kejadian seperti ini Kapolrinya tidak seperti beliau. Ibarat nahkoda kapal, Pak Sigit teruji melewati badai," kata Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (23/8/2022).

Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, peforma Kapolri Sigit luar biasa dalam merespons kasus pembunuhan Brigadir J yang turut menyeret mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Ia pun menilai, bahwa Kapolri Sigit punya sikap tegas dalam menindak oknum yang terlibat dalam kasus kematian Brigadir J.

"Pak Kapolri berani menindak tegas oknum anggota yang melakukan pelanggaran walaupun jumlahnya tidak sedikit dan bahkan di antaranya ada yang berpangkat tinggi," terangnya.

Habiburokhman mengakui kasus pembunuhan Brigadir J sempat meruntuhkan kepercayaan masyarakat kepada Polri yang sebelumnya sangat tinggi.

"Inisiatif Pak Kapolri membentuk tim khusus, melibatkan Komnas HAM, LPSK, dan mempercepat pelimpahan perkara telah membuat masyarakat mulai kembali menaruh kepercayayaan pada institusi," ucapnya.

Baca juga: Demokat Desak Kapolri Dinonaktifkan Terkait Kasus Brigadir J, Pengamat: Belum Waktunya

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman mengusulkan agar Kapolri dinonaktifkan terkait penanganan kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Sambo.

Hal itu disampaikan Benny dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komnas HAM, Kompolnas, dan LPSK di DPR RI, Senin (22/8/2022).

Benny meminta agar penanganan kasus Brigadir J ini diambil alih oleh Kemenko Polhukam yang dipimpin oleh Mahfud MD.

"Mestinya Kapolri diberhentikan sementara diambil alih oleh Menko Polhukam untuk menangani kasus ini supaya objektif dan transparan," katanya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan