Polisi Tembak Polisi
Arteria Dahlan Geram, Penasihat Hukum Sudah Nggak Bicara Yosua, Bicaranya 303-Mafia Tambang
Arteria Dahlan menyoroti soal adanya upaya untuk mengaburkan fokus penyelidikan dan kematian dari Brigadir Yosua alias Brigadir J.
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menyoroti soal adanya upaya untuk mengaburkan fokus penyelidikan dan kematian dari Brigadir Yosua alias Brigadir J.
Menurutnya, permasalahan dan penegakan hukum soal tewasnya Brigadir J harus kembali difokusnya.
Ia juga mendorong agar polemik yang ada di dalam pengungkapkan kasus ini untuk disingkirkan.
Hal itu disampaikan Arteria saat rapat kerja bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
"Penegakan hukumnya harus clear, polemik di luar kasus harus bisa dipisah. Pak Kapolri harus berani memilah memilih mana yang voice mana yang noise. Cermati betul," kata Arteria.
Politisi PDIP ini pun mengaku sedih dan geram. Pasalnya, saat ini banyak pihak yang mencoba sengaja membuat hal itu menjadi polemik di kasus Brigadir J.
"Saya sangat sedih geram marah. Orang bicara seenaknya ugal-ugulan tidak fokus lagi pada kematian Yosua," terang Arteria.
Arteria juga menyoroti terkait 'manuver' yang dilakukan oleh penasihat hukum dalam kasus ini.
Baca juga: Tensi Panas Anggota dan Pimpinan Komisi III Rapat dengan Kapolri, Soal Isu Diagram Konsorsium Judi
Pasalnya, saat ini penasihat hukum justru tidak fokus pada pengungkapan kasus Brigadir J.
"Bahkan cenderung penasihat hukum atau apa bicaranya udah nggak bicara Yosua, bicaranya 303, mafia tambang, bicaranya adu domba mas Agus (Kabareskrim) dan (eks Kadiv Propam) Sambo. Ini ada organ juga yang mengkoreksi ini Pak tidak bisa dibiarkan hancur," jelasnya.
Polisi Tembak Polisi
Setelah Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Pengunjung Sidang Riuh Tak Terima |
---|
Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Ibunda Brigadir J: Tolong Kami Diberi Keadilan |
---|
Putri Candrawathi Pejamkan Mata saat Jaksa Bacakan Tuntutan Pidana 8 Tahun Penjara |
---|
Jaksa Sebut Keterangan Putri Candrawathi Alami Pelecehan Seksual Tidak Cukup Alat Bukti |
---|
Dituntut 8 Tahun Penjara, Jaksa Nilai Putri Candrawathi Berbelit dan Tak Sesali Perbuatannya |
---|