Polisi Tembak Polisi
Kamaruddin Simanjuntak Sebut Cara Eksekusi Brigadir J Hanya Dilakukan Orang Pengecut
Kamaruddin Simanjuntak mengatakan gaya eksekusi pembunuhan korban hanya dilakukan oleh orang pengecut.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan gaya eksekusi pembunuhan korban hanya dilakukan oleh orang pengecut.
Hal ini disampaikan oleh Kamaruddin dalam diskusi 'Selamatkan NKRI dari Mafia di Tubuh Polri', di Jakarta, Rabu (24/8/2022).
"Saya bilang ini execution style ini hanya pengecut yang melakukan pembunuhan seperti ini," ungkapnya.
Baca juga: Pengacara Brigadir J Sebut Orangtua Bharada E Disekap di Mako Brimob, Ini Kata Mabes Polri
Kamaruddin mengatakan berdasarkan katerangan Bharada E selaku tersangka, disebutkan bahwa cara eksekusi Brigadir J adalah dengan ditembak dengan senjata api lalu ditembakkan sekali lagi untuk memastikan yang bersangkutan benar-benar sudah tak bernyawa.
"Langsung diajari Bharada E 'iya setelah dia lumpuh saya tembak lagi untuk memastikan dia mati'. Itulah yang membuat dia langsung jadi tersangka. Saya bilang itu kejahatan, sudah lumpuh masih ditembak sudah mati," kata Kamaruddin.
Menurutnya, gaya eksekusi ini bertentangan dengan tugas kepolisian yang sebatas melumpuhkan bukan membunuh.
"Karena tugas polisi itu bukan membunuh tapi melumpuhkan," pungkas Kamaruddin.
Peran 5 Tersangka
Polisi telah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Mereka adalah Putri Candrawathi (PC), Ferdy Sambo (FS), Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Maruf Kuat (KM).
Berikut peran para tersangka:
- Bharada RE berperan sebagai eksekutor penembakan Brigadir J
- Bripka RR turut menbantu dan menyaksikan penembakan korban
- Tersangka KM juga ikut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J
- Irjen Pol Ferdy Sambo menyuruh melakukan penembakan Brigadir J
- Putri Candrawathi mengajak Bharada E, Bripka RR, KM dan Brigadir J berangkat ke lokasi penembakan.
Selain Putri, penyidik telah menerapkan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP kepada keempat tersangka lainnya.
Mereka terancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.